Bantuan Banjir Isi Hunian Diduga Dipungut Rp100 Ribu per KK di Gampong Ara, Geuchik Membantah

Fadly P.B

Bantuan Banjir Isi Hunian Diduga Dipungut Rp100 Ribu per KK di Gampong Ara, Geuchik Membantah
Foto: Ilustrasi AI
Ukuran teks

Aceh Utara Dugaan adanya pungutan terhadap penerima bantuan banjir kembali mencuat di Aceh Utara. Kali ini, isu tersebut menyentuh penyaluran bantuan isi hunian bagi warga Gampong Ara, Kecamatan Syamtalira Aron.

Informasi yang diterima awak media pada Sabtu, 26 September 2026, menyebutkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp100 ribu terhadap setiap kepala keluarga (KK) penerima bantuan isi hunian.

Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan. Hingga berita ini ditulis, awak media belum memperoleh data resmi mengenai jumlah penerima bantuan maupun dokumen yang dapat memastikan adanya pungutan tersebut.

Geuchik Gampong Ara, Marzuki, ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, membantah adanya pemotongan terhadap bantuan masyarakat.

Menurut Marzuki, tidak ada pemotongan sebagaimana isu yang beredar. Ia juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan penyaluran bantuan di desanya.

“ Tidak ada pemotongan apa pun sebagaimana keputusan rapat. Saya siap bertanggung jawab jika ada pemotongan, insyaallah,” ujar Marzuki singkat.

Pernyataan tersebut menjadi bantahan resmi dari pihak Pemerintah Gampong Ara terhadap informasi yang menyebut adanya pungutan Rp100 ribu per KK penerima.

Di sisi lain, dugaan tersebut perlu diperjelas melalui data dan keterangan dari para penerima bantuan. Terutama mengenai mekanisme penyaluran, jumlah penerima, besaran bantuan yang diterima setiap KK, serta apakah terdapat permintaan uang dari pihak tertentu kepada penerima.

Isu ini juga mendapat sorotan karena sebelumnya Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, telah mengingatkan agar tidak ada pemotongan maupun pengutipan terhadap bantuan pemerintah yang diterima masyarakat.

Penegasan tersebut mencakup bantuan untuk masyarakat terdampak banjir, termasuk bantuan Jadup, bantuan isi hunian, serta stimulan ekonomi.

Dalam penyaluran Jadup di Aceh Utara, pemerintah sebelumnya menyebut bantuan diberikan sebesar Rp15 ribu per jiwa per hari selama 90 hari kepada penerima yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pungutan di Gampong Ara masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi terhadap penerima bantuan, pemerintah kecamatan, serta pihak terkait lainnya diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat pungutan dan siapa yang meminta atau mengelolanya.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda terkait pemberitaan ini, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UUD Pers.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks ›

Berita Terkini

Indeks ›
Aceh
Indeks