Kode Etik

‎Sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada publik, Tribunpase.id berpegang teguh pada 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik sebagai kompas utama dalam menjalankan kerja-kerja pemberitaan:

‎1. Bersikap Independen dan Berimbang

‎Pasal 1, “ Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

‎2. Menjalankan Tugas Secara Profesional

Pasal 2, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”

‎3. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi

Pasal 3, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” 

‎4. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah

Pasal 4, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”

‎5. Melindungi Identitas Korban dan Anak

Pasal 5, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”

‎6. Tidak Menerima Suap dan Menyalahgunakan Profesi

Pasal 6, “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”

‎7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber

Pasal 7, “Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.”

‎8. Tidak Diskriminatif

Pasal 8, “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.”

9. Menghormati Privasi Narasumber

Pasal 9, “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”

10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan

Pasal 10, “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”

‎11. Memberi Hak Jawab dan Hak Koreksi

Pasal 11, “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”

‎” Kode etik ini bukan sekadar aturan, melainkan janji setia kami kepada kebenaran. Di setiap kata yang tertulis dan setiap berita yang tersiar, kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan Anda sebagai garda terdepan informasi yang jujur, berimbang, dan berpihak pada kepentingan rakyat “

Berita Terkini

Indeks
Iklan Sidebar Iklan 2
Daerah
Indeks
Belum ada artikel pada kategori ini.