Banda Aceh – Dugaan hubungan khusus antara Bupati Aceh Timur berinisial Is dan seorang perempuan berinisial Ms, yang disebut bekerja sebagai pegawai honorer pada salah satu puskesmas di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, mulai bergulir ke ranah hukum.
Informasi mengenai dugaan hubungan tersebut mencuat di tengah masyarakat Aceh Timur. Perkara itu disebut telah dilaporkan oleh Muhammad Alan, yang merupakan suami Ms, kepada aparat penegak hukum, baik di wilayah Aceh maupun kepada Mabes Polri.
Menurut sejumlah sumber yang mengetahui perkara tersebut, dugaan hubungan antara Is dan Ms disebut telah berlangsung sejak sekitar Agustus 2025. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber dan belum menjadi fakta hukum yang diputuskan pengadilan.
Sumber lain menyebut Is dan Ms diduga beberapa kali bepergian bersama ke sejumlah kota, termasuk Medan, Banda Aceh, dan Jakarta.
Salah satu perjalanan yang kini menjadi bagian dari laporan disebut terjadi pada awal Agustus 2026. Ms dan Is dikabarkan berada di Jakarta sekitar 5–7 Agustus 2026 dan disebut menginap di sebuah hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Informasi mengenai perjalanan tersebut menjadi salah satu materi yang menurut pihak pelapor telah disampaikan kepada penyidik.
Dugaan penggunaan surat perjalanan
Perkara ini juga menyeret dugaan penggunaan surat yang disebut dikeluarkan oleh pihak Puskesmas Pante Bidari.
Menurut sumber dari kalangan medis yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, terdapat surat yang diduga digunakan untuk kepentingan perjalanan Ms ke Jakarta.
Sumber tersebut menyebut surat itu diduga berkaitan dengan kegiatan kedinasan. Namun, sejauh ini belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Puskesmas Pante Bidari mengenai tujuan, keabsahan, serta prosedur penerbitan surat tersebut.
Media ini juga belum memperoleh salinan dokumen yang dapat memastikan apakah surat tersebut benar-benar fiktif sebagaimana tudingan yang beredar.
Suami laporkan ke aparat penegak hukum
Muhammad Alan sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya memilih menempuh jalur hukum atas dugaan hubungan tersebut.
“Kasus ini akan sampai ke jalur hukum. Saya tidak main-main,” ujar Alan sebagaimana disampaikan kepada media ini saat berada di sekitar Mabes Polri.
Ia berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara terbuka oleh penyidik.
Laporan di tingkat pusat, menurut pihak pelapor, berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi di luar Aceh. Sementara laporan di Aceh berkaitan dengan dugaan peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Aceh.
YARA: Proses hukum sedang berjalan
Kuasa hukum Muhammad Alan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H. A. Muthallib, Ibrahim, S.E., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Muthallib, pihaknya telah menerima perkembangan penanganan perkara dari aparat penegak hukum yang menangani laporan tersebut.
“ Kita tunggu hasil pemeriksaan pihak penyidik Polda Aceh untuk perkara yang terjadi di Aceh. Sedangkan yang kita laporkan ke Mabes Polri adalah dugaan peristiwa yang terjadi di luar Aceh,” kata Muthallib.
Mantan Wakil Ketua PWI Aceh itu mengatakan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.
Ia menambahkan, apabila penyidik masih membutuhkan tambahan alat bukti maupun saksi, pihak pelapor siap memberikannya.
“ Kita sudah sampaikan kepada penyidik, kalau masih membutuhkan bukti dan saksi, kita siapkan agar kasus ini cepat tuntas,” ujarnya.
Muthallib juga menyebut pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau P2HP dari aparat yang menangani laporan tersebut.
Menunggu hasil penyidikan
Perkara tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk dugaan zina sebagaimana dilaporkan, sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Mantan Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT) di Banda Aceh, Matanta, mengatakan pihaknya memilih menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurut dia, masyarakat sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan penyidik sebelum menarik kesimpulan.
“ Kasus ini kita serahkan kepada penyidik. Kita tunggu hasilnya saja,” kata Matanta.
Kini perhatian tertuju pada langkah Polda Aceh dan Mabes Polri dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Apakah laporan itu akan berkembang menjadi perkara pidana dengan penetapan tersangka, atau justru berhenti karena tidak cukup bukti, masih menunggu hasil pemeriksaan resmi penyidik.
Media ini belum memperoleh keterangan resmi dari Is maupun Ms terkait seluruh tudingan tersebut. Pihak Puskesmas Pante Bidari juga belum memberikan penjelasan mengenai dugaan penerbitan surat perjalanan sebagaimana disebutkan sejumlah sumber.
Media Tribunpase.id membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Is, Ms, pihak Puskesmas Pante Bidari, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Polda Aceh, Mabes Polri, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan ini menempatkan seluruh informasi mengenai dugaan perselingkuhan sebagai dugaan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dan tidak dimaksudkan untuk mendahului putusan pengadilan.
