Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, YARA Resmi Dampingi Korban Laporkan Beberapa Akun TikTok ke Polisi

Fadly P.B

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, YARA Resmi Dampingi Korban Laporkan Beberapa Akun TikTok ke Polisi
Foto: Istimewa
Ukuran teks

Langsa – Udara cerah Kota Langsa pada Jumat (11/9/2026) mendadak diwarnai tensi hukum yang meninggi. Berbekal sekeping bukti digital dan kekecewaan mendalam, Margfirah melangkahkan kaki menembus pintu Mapolres Langsa. Di sampingnya, berdiri barisan advokat dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa yang siap mengawal usahanya membersihkan nama baik.

​Langkah hukum ini diambil setelah Margfirah merasa kehormatan dan martabatnya diremukkan oleh serangkaian narasi liar di media sosial. Sebuah unggahan di platform TikTok diduga menjadi pemantik ujaran yang menyudutkan dirinya secara sepihak.

​Tak ingin kabar miring bergulir tanpa kepastian hukum, Margfirah menggandeng Ketua YARA Langsa, H.A. Muthallib Ibr, guna melayangkan laporan resmi ke kepolisian.

​”Klien kami merasa dirugikan akibat informasi yang tidak benar dan disebarluaskan kepada publik melalui akun TikTok,” tegas H.A. Muthallib Ibr di halaman Mapolres Langsa seusai penyerahan bukti awal, Jumat sore.

​Didampingi tim hukum YARA Muhammad Nazar dan M. Sandra Yadi Muthallib menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kepatuhan pada proses hukum yang berlaku. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembuktian unsur pidana kepada jajaran penyidik Polres Langsa.

​Namun, kejutan tak berhenti pada pemilik akun utama. Bola panas kasus pencemaran nama baik ini dipastikan akan membesar dan menggelinding ke deretan akun lain.

​Muthallib, yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam), menegaskan bahwa pihaknya tengah menginventarisasi sejumlah akun lain yang turut menyiramkan “bensin” dalam perselisihan tersebut melalui kolom komentar.

​” Kami bukan hanya melaporkan pemilik akun utama. Ada sekitar 5 atau 6 akun lain yang berada di kolom komentar yang ikut mencemarkan nama baik klien kami, dan itu juga akan kami laporkan,” kata Muthallib menutup keterangannya di hadapan insan pers.

Kasus ini menjadi cermin retak bagi etika bermedia sosial di Kota Langsa. Di saat batas antara kritik dan fitnah kian kabur dalam riak algoritma TikTok, kepolisian kini diuji untuk membuktikan bahwa martabat seseorang di dunia nyata tetap terlindungi, meski dihantam badai narasi di dunia maya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks
Aceh
Indeks