Dugaan Pengutipan di Baroh Blang Rimueng: Menguji Taji Pengawasan Camat Syamtalira Bayu

Fadly P.B

Dugaan Pengutipan di Baroh Blang Rimueng: Menguji Taji Pengawasan Camat Syamtalira Bayu
Foto: Ilustrasi AI
Ukuran teks

Aceh Utara – Polemik dugaan pengutipan Rp300 ribu dari penerima bantuan isi hunian di Gampong Baroh Blang Rimueng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, masih menyisakan pertanyaan. Di tengah perbedaan keterangan antara warga dan geuchik, perhatian kini tertuju pada langkah pengawasan pihak kecamatan.

Camat Syamtalira Bayu, Muslem, saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/10/2026), mengatakan pihak kecamatan sejak awal telah mengimbau agar tidak ada pengutipan dari penerima bantuan dengan alasan apa pun, sejalan dengan imbauan Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil.

Namun, ketika ditanya mengenai tindak lanjut terhadap polemik tersebut, Muslem mengakui belum melakukan pemanggilan resmi terhadap Geuchik Baroh Blang Rimueng.

“ Kalau pemanggilan resmi kepada geuchik belum,” ujarnya.

Muslem juga membantah adanya aliran dana pengumpulan tersebut kepada pihak kecamatan.

“ Tidak ada aliran dana tersebut kepada kami,” katanya.

Pernyataan itu memperjelas sikap camat terkait dugaan aliran dana, tetapi belum menjawab bagaimana kecamatan akan menindaklanjuti persoalan yang berkembang di masyarakat.

Belum adanya pemanggilan resmi tidak serta-merta membuktikan kelalaian, tetapi menimbulkan pertanyaan mengenai langkah konkret pengawasan setelah dugaan pengutipan mencuat.

Berawal dari Pengakuan Penerima Bantuan

Sebelumnya, seorang warga penerima bantuan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku didatangi kepala dusun setelah mencairkan bantuan isi hunian senilai Rp3 juta melalui Kantor Pos pada 7 Oktober 2026.

Menurut pengakuannya, uang Rp300 ribu yang diminta disebut sebagai uang lelah dan biaya operasional gampong.

Jika benar 127 kepala keluarga (KK) dimintai uang dengan nominal yang sama, dana yang berpotensi terkumpul mencapai Rp38,1 juta. Namun, angka tersebut masih berupa perkiraan dan perlu diverifikasi, termasuk jumlah penerima yang benar-benar dimintai uang serta total dana yang terkumpul.

Pengakuan warga tersebut kemudian mendapat penjelasan berbeda dari Geuchik Baroh Blang Rimueng, Tgk. Sulaiman.

Geuchik Sebut Inisiatif Warga

Sulaiman menyatakan pengumpulan uang merupakan inisiatif warga. Menurut keterangannya, dana itu dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang tidak menerima bantuan, sekaligus sebagai tanda terima kasih kepada aparatur dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan administrasi serta pendataan masyarakat selama sekitar delapan bulan.

Geuchik sebelumnya juga menyebut persoalan tersebut telah dibahas melalui musyawarah dan mengatakan adanya berita acara. Namun, ketika awak media meminta melihat dokumen tersebut, berita acara yang dimaksud belum diperlihatkan hingga perkembangan terakhir yang diberitakan.

Dokumen itu penting untuk memperjelas bagaimana kesepakatan dibentuk, siapa yang menyetujuinya, bagaimana nominal Rp300 ribu ditentukan, serta berapa bagian dana yang diperuntukkan bagi warga yang tidak menerima bantuan dan berapa yang diberikan kepada aparatur.

Dalam rekaman pertemuan di meunasah yang diterima awak media, terdengar pembicaraan mengenai uang Rp300 ribu, kesepakatan bersama, serta nominal yang disebut berlaku di gampong lain.

Sulaiman juga menyebut Gampong Blang Awe dengan nominal Rp 500 ribu. Namun, keterangan mengenai gampong tersebut belum terverifikasi melalui konfirmasi langsung kepada pihak terkait

Imbauan Kecamatan dan Pertanyaan Pengawasan

Di tengah perbedaan keterangan tersebut, peran kecamatan menjadi bagian penting untuk memperjelas duduk perkara. Muslem menyatakan larangan pengutipan telah diimbau sejak awal, tetapi pemanggilan resmi terhadap geuchik belum dilakukan.

Publik kini menunggu penjelasan mengenai langkah selanjutnya: apakah kecamatan akan meminta klarifikasi resmi, memeriksa berita acara musyawarah, dan menelusuri mekanisme pengumpulan serta penggunaan dana sesuai kewenangannya.

Pertanyaan itu bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pemaksaan atau pelanggaran. Namun, ketika bantuan yang ditujukan bagi masyarakat terdampak bencana diikuti dugaan permintaan uang, keterbukaan diperlukan agar setiap keterangan dapat diuji berdasarkan bukti.

Hingga berita ini disusun, belum ada kesimpulan terverifikasi mengenai adanya pemaksaan terhadap penerima bantuan maupun aliran dana kepada pihak kecamatan. Klarifikasi para pihak dan pemeriksaan dokumen pendukung masih diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Imbauan telah disampaikan. Namun, dalam persoalan yang menyangkut bantuan masyarakat, publik juga membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut pengawasan.

Tribunpase.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Camat Syamtalira Bayu, Geuchik Baroh Blang Rimueng, kepala dusun, penerima bantuan, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks ›

Berita Terkini

Indeks ›
Aceh
Indeks