Bantuan untuk Korban Banjir, Dugaan Pengutipan ‘Uang Lelah’ Rp 300 Ribu per-KK di Baroh Blang Rimueng Menuai Polemik

Fadly P.B

Bantuan untuk Korban Banjir, Dugaan Pengutipan ‘Uang Lelah’ Rp 300 Ribu per-KK di Baroh Blang Rimueng Menuai Polemik
Foto: Ilustrasi AI
Ukuran teks

Aceh Utara – Bantuan isi hunian senilai Rp3 juta per kepala keluarga (KK) diharapkan menjadi penopang bagi warga untuk menata kembali kehidupan setelah banjir. Namun, di Gampong Baroh Blang Rimueng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, muncul dugaan permintaan uang Rp300 ribu dari penerima bantuan.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan tentang dasar pengutipan, kesepakatan warga, hingga transparansi penggunaan dana.

Seorang warga penerima bantuan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku didatangi Kepala Dusun (Kadus) setelah mencairkan bantuan melalui Kantor Pos pada Rabu, 7 Oktober 2026. Menurut keterangannya, uang yang diminta disebut untuk uang lelah dan biaya operasional gampong. Warga itu juga menduga permintaan serupa dialami penerima bantuan lainnya.

Jika benar sebanyak 127 KK dimintai uang dengan nominal yang sama, dana yang berpotensi terkumpul mencapai Rp38,1 juta.

Namun, angka tersebut masih berupa perkiraan berdasarkan keterangan warga dan belum terverifikasi secara independen. Jumlah penerima yang dimintai uang, nominal pengutipan, serta total dana yang terkumpul perlu dipastikan melalui keterangan penerima bantuan dan pihak terkait.

Rekaman Musyawarah Memperlihatkan Adu Tanya

Menurut keterangan warga, persoalan tersebut sempat dibicarakan dalam pertemuan di meunasah pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Namun, belum jelas apakah permintaan uang itu merupakan hasil kesepakatan bersama, kebijakan pemerintahan gampong, atau inisiatif pihak tertentu.

Dalam video pertemuan yang diterima awak media, tampak warga dan aparatur gampong terlibat tanya jawab di meunasah. Rekaman itu memuat pembicaraan mengenai uang Rp300 ribu, kesepakatan bersama, serta persoalan pencairan bantuan berikutnya.

Dalam salah satu bagian video, Geuchik Baroh Blang Rimueng terdengar mengatakan bahwa dirinya tidak mau mengeluarkan uang pribadi ketika membahas pengembalian data warga.

Ia juga meminta warga yang tidak bersedia memberikan uang agar menyampaikan sikapnya secara jelas. Geuchik turut menyinggung bahwa iya mengetahui dirinya sedang direkam oleh warga.

Ketika warga mempertanyakan uang yang diminta, geuchik menjawab bahwa dirinya tidak meminta uang tersebut secara pribadi. Ia kemudian membandingkan nominal itu dengan gampong lain, termasuk menyebut Gampong Blang Awe dengan angka Rp500 ribu.

Dalam rekaman yang sama, geuchik menyebut adanya kesepakatan bersama. Ia juga mengatakan agar persoalan tersebut tidak perlu ditulis saat itu, dan iya meminta warga membawa sendiri dokumen mereka ke kantor untuk ditandatangani ke Polsek dan Koramil mengenai pengajuan data untuk tahap berikutnya.

Isi rekaman tersebut memerlukan penjelasan secara utuh agar konteks pernyataan tidak terpotong.

Video itu juga belum dengan sendirinya membuktikan siapa yang menetapkan pengutipan, apakah seluruh warga menyetujuinya, berapa uang yang benar-benar terkumpul, atau bagaimana dana tersebut digunakan.

Pernyataan geuchik mengenai nominal di gampong lain pun perlu diverifikasi secara terpisah. Jika benar terdapat praktik serupa di desa yang disebutkan, persoalan itu patut ditelusuri melalui konfirmasi kepada pihak terkait, bukan sekadar dijadikan pembanding dalam perdebatan.

Geuchik Mengaku Berdasarkan Hasil Musyawarah

Saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Oktober 2026, Geuchik Baroh Blang Rimueng menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan hasil musyawarah. Ia juga menduga polemik itu berkaitan dengan pihak yang tidak senang karena kalah dalam pemilihan geuchik.

“ Musyawarah, Bang. Karena ada oknum yang kurang senang, karena kalah di pilkades, dan hal tersebut ada berita acara,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuka ruang untuk menguji klaim adanya kesepakatan melalui dokumen yang disebut geuchik.

Berita acara musyawarah dapat membantu menjelaskan siapa saja yang hadir, pokok pembahasan, keputusan yang diambil, serta apakah nominal dan tujuan pengumpulan uang benar-benar dibicarakan dan disetujui.

Ketika awak media meminta melihat berita acara tersebut, geuchik justru mengarahkan awak media untuk menemui seseorang yang disebutnya sebagai wartawan.

Dan orang tersebut, menurut penjelasan yang disampaikan dalam percakapan, tidak memiliki kaitan langsung dengan pemerintahan Gampong Baroh Blang Rimung.

Awak media kemudian kembali menanyakan apa hubungan orang tersebut dengan persoalan pengutipan. Geuchik menjawab agar mereka bertemu langsung.

Namun, hingga Rabu malam, 21 Oktober 2026, belum ada konfirmasi lanjutan mengenai pertemuan tersebut maupun dokumen musyawarah yang dimaksud.

Dengan demikian, klaim bahwa pengutipan merupakan hasil musyawarah masih memerlukan pembuktian. Dokumen yang disebut geuchik penting untuk diperiksa agar duduk perkara menjadi terang.

Sementara itu, dugaan mengenai motif politik yang disampaikan geuchik juga belum dapat dipastikan tanpa bukti pendukung.

Pemkab Aceh Utara Tegaskan Pengutipan Tidak Diperbolehkan

Polemik ini menjadi semakin penting karena Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Kepala Dinas Sosial sebelumnya telah menegaskan bahwa pengutipan dari penerima bantuan tidak boleh dilakukan dengan alasan apa pun.

Pernyataan tersebut menjadi acuan penting untuk menilai dugaan pengutipan di Baroh Blang Rimung. Meski demikian, penilaian terhadap kejadian ini tetap perlu didasarkan pada ketentuan penyaluran bantuan yang berlaku, bukti yang tersedia, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Persoalannya bukan semata-mata apakah uang itu disebut sebagai uang lelah, biaya operasional, atau hasil musyawarah.

Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah permintaan tersebut memiliki dasar yang sah, apakah penerima bantuan menyetujuinya tanpa tekanan, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan penggunaan dana.

Jika pengutipan benar terjadi, pemerintah daerah perlu memeriksa mekanisme dan pihak yang terlibat. Klarifikasi juga diperlukan dari para penerima bantuan, aparatur gampong, serta warga yang menghadiri pertemuan di meunasah.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu diserahkan kepada instansi berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Bagi warga yang sedang memulihkan rumah dan kehidupan setelah banjir, bantuan isi hunian bukan sekadar angka dalam rekening. Dana itu diharapkan membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar dan menata kembali tempat tinggal yang terdampak bencana.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Geuchik Baroh Blang Rimueng, aparatur gampong, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab atas pemberitaan ini.

Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen media dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab, sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setiap informasi tambahan dan bukti pendukung yang relevan akan dipertimbangkan secara proporsional guna memastikan pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum fakta terverifikasi.

Pewarta: Yusrizal

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks ›

Berita Terkini

Indeks ›
Aceh
Indeks