Aceh Utara – Di tengah munculnya perbedaan informasi mengenai dugaan pungutan bantuan Isi Hunian di Gampong Blang Nibong, Kecamatan Samudera, pihak kecamatan mengaku belum menerima informasi resmi terkait persoalan tersebut.
Camat Samudera, Ilyas, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, mengatakan dirinya belum memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pungutan Rp300 ribu maupun pengumpulan uang Rp250 ribu per KK sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan dan keterangan Pemerintah Gampong Blang Nibong.
“ Iya, kami belum mendapat informasi. Nanti kami klarifikasi dengan Geuchik,” ujar Ilyas.
Menurutnya, pihak kecamatan akan memanggil Geuchik Blang Nibong untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
Ilyas menyebut pemanggilan tersebut direncanakan dilakukan pada Senin mendatang.
Langkah tersebut menjadi penting mengingat Geuchik sebelumnya telah menyampaikan bahwa memang terdapat kesepakatan masyarakat untuk mengumpulkan Rp 250 ribu per KK, meskipun ia membantah adanya pungutan Rp300 ribu yang dilakukan Pemerintah Gampong.
Dengan demikian, klarifikasi dari pihak kecamatan diharapkan dapat memperjelas sejumlah hal yang masih menyisakan tanda tanya, termasuk dasar kesepakatan, mekanisme pengumpulan uang, jumlah warga yang menyerahkan uang, serta penggunaan dana tersebut.
Ilyas juga menjelaskan posisi kecamatan dalam persoalan tersebut.
“ Tupoksi kami hanya mengawasi, bukan sanksi,” papar Ilyas.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kecamatan Samudera masih berada pada tahap meminta penjelasan dan melakukan pengawasan terhadap persoalan yang muncul di tingkat gampong.
Menunggu Klarifikasi Kecamatan
Pemanggilan Geuchik oleh Camat Samudera pada Senin nanti menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji keterangan yang telah disampaikan kepada media.
Terlebih, terdapat beberapa angka yang perlu dipastikan.
Informasi awal menyebut dugaan permintaan Rp 300 ribu per KK, sementara Geuchik menyatakan tidak pernah ada pungutan tersebut. Ia mengakui adanya kesepakatan masyarakat mengumpulkan Rp250 ribu per KK.
Dengan jumlah penerima bantuan yang disebut mencapai 320 KK, secara matematis apabila seluruhnya memberikan Rp250 ribu, dana yang terkumpul dapat mencapai Rp 80 juta. Namun, Geuchik sendiri menyatakan jumlah warga yang telah menyerahkan uang tersebut belum dihitung.
Di sisi lain, Geuchik juga telah mengirimkan foto dokumen yang disebut sebagai berita acara atau dokumen kesepakatan masyarakat kepada media.
Karena itu, klarifikasi Kecamatan Samudera nantinya penting untuk melihat apakah dokumen tersebut memang diketahui atau pernah disampaikan kepada pihak kecamatan, serta bagaimana mekanisme pengumpulan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Pertanyaan lainnya adalah apakah setiap warga benar-benar bebas memilih untuk ikut atau tidak dalam kesepakatan tersebut, serta apakah warga yang tidak memberikan uang tetap menerima bantuan Isi Hunian Rp 3 juta secara utuh tanpa tekanan ataupun hambatan.
Hingga kini, belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Informasi mengenai dugaan pungutan Rp 300 ribu maupun kesepakatan Rp250 ribu masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Media tetap membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Gampong Blang Nibong, Kecamatan Samudera, masyarakat penerima bantuan, maupun pihak terkait lainnya.
Kini bola klarifikasi berada di meja Kecamatan Samudera. Senin nanti, keterangan Geuchik akan diuji: apakah sekadar kesepakatan masyarakat, bagaimana uang dihimpun, dan ke mana setiap rupiah yang terkumpul akan bermuara.
