Medan – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggandeng Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal di Medan, Sumatera Utara, selama tiga hari (23-25 Oktober 2026).
Sebanyak 45 peserta dari tiga provinsi ikut Diklat Paralegal yang digelar di UPTD Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Sumut ini. Peserta berasal dari Sumut, Riau dan Papua.
Tiga pakar dihadirkan sebagai nara sumber dalam diklat ini. Mereka adalah Safaruddin SH MH Ketua YARA, Hasan Basri M Nur PhD (Akademisi Komikasi dari UIN Ar-Raniry), dan Dr Moettaqien Hasrimi (Kepala Satpol PP Sumut).
Kepala Satpol PP Sumut, Dr Moettaqien Hasrimi, yang tampil sebagai nara sumber pada hari penutupan (Minggu 25/10) mengatakan, Provinsi Sumut merupakan daerah dengan peringkat pertama orang terdampak narkoba di Indonesia.
“ Narkoba dan judi online adalah penyakit sosial. Satpol PP Sumut berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan judi online,” kata Muttaqien dengan nada tegas.
Ditambahkan, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menjadikan narkoba dan judol sebagai persoalan utama untuk ditangani.
Pengguna narkoba, kata Muttaqien, pasti akan bergelut dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kemudian berdampak pada anak-anak yaitu berupa broken home.
“ Demikian lingkarannya. KDRT, lalu broken home, dan akhirnya anak juga lari ke narkoba,” ujar Muttaqien.
Ketua YARA, Safaruddin, menyampaikan terima kasih kepada Pemda Sumut yang telah mendukung penyelenggaraan Diklat Paralegal di Medan.
“ Alumni Diklat ini punya hak menggunakan gelar CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid). Silakan gunakan gelar itu dan advokasi permasalahan yang ada dalam masyarakat,” kata Safar yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesai (IKADIN) Wilayah Aceh.
