Aceh Utara – Dugaan pengumpulan uang Rp300 ribu per kepala keluarga (KK) dari penerima bantuan isi hunian di Gampong Baroh Blang Rimueng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Geuchik setempat menyebut pengumpulan uang itu merupakan inisiatif warga, antara lain untuk membantu masyarakat yang tidak memperoleh bantuan. Namun, dasar kesepakatan dan mekanisme pengumpulan serta pembagian dana tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Geuchik Baroh Blang Rimueng, Tgk. Sulaiman, mengatakan kepada salah satu media massa, bahwa uang tersebut merupakan inisiatif warga yang disisihkan untuk diberikan kepada sebagian masyarakat yang tidak menerima bantuan.
Menurut Sulaiman, pengumpulan uang dilakukan melalui kepala dusun masing-masing. Selain untuk membantu warga yang tidak memperoleh bantuan, uang itu, kata dia, juga dimaksudkan sebagai tanda terima kasih kepada aparatur dan pihak-pihak gampong yang terlibat dalam pengurusan administrasi serta operasional pendataan masyarakat selama sekitar delapan bulan.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai polemik yang berkembang. Namun, sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab: bagaimana kesepakatan itu dibentuk, siapa saja yang menyetujuinya, bagaimana nominal Rp 300 ribu ditentukan, dan berapa bagian dana yang dialokasikan untuk warga yang tidak menerima bantuan dibandingkan dengan yang diperuntukkan bagi aparatur gampong?.
Inisiatif Warga atau Kesepakatan yang Perlu Dibuktikan?
Sebelumnya, seorang warga penerima bantuan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku didatangi Kepala Dusun setelah mencairkan bantuan isi hunian senilai Rp3 juta melalui Kantor Pos pada Rabu, 7 Oktober 2026. Menurut pengakuannya, uang Rp 300 ribu yang diminta disebut sebagai uang lelah dan biaya operasional gampong.
Warga tersebut juga menduga permintaan serupa dialami penerima bantuan lainnya. Jika benar sebanyak 127 KK dimintai uang dengan nominal yang sama, dana yang berpotensi terkumpul mencapai Rp38,1 juta. Angka tersebut masih berupa perkiraan yang perlu diverifikasi, termasuk jumlah penerima yang benar-benar dimintai uang dan total dana yang terkumpul.
Di sinilah penjelasan mengenai inisiatif warga perlu diperjelas. Apakah setiap penerima bantuan secara sukarela menyisihkan uang, atau terdapat permintaan dengan nominal tertentu melalui kepala dusun? Apakah warga yang tidak bersedia memberikan uang tetap memperoleh hak atas bantuan dan pelayanan administrasi tanpa hambatan?.
Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pemaksaan. Namun, perbedaan antara keterangan warga dan penjelasan geuchik perlu diuji melalui konfirmasi kepada penerima bantuan, kepala dusun, serta warga yang mengikuti musyawarah.
Jika pengumpulan uang memang sepenuhnya merupakan inisiatif warga, keterbukaan mengenai mekanisme dan hasilnya dapat membantu memastikan bahwa penjelasan tersebut sesuai dengan apa yang dialami masyarakat.
Berita Acara Musyawarah Masih Dinanti
Dalam keterangannya sebelumnya, Tgk. Sulaiman menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan hasil musyawarah dan menyebut adanya berita acara. Ia juga menduga polemik itu berkaitan dengan pihak yang tidak senang karena kalah dalam pemilihan geuchik.
Ketika awak media meminta melihat berita acara yang dimaksud, geuchik mengarahkan wartawan untuk menemui seseorang yang disebutnya sebagai wartawan. Saat ditanya kembali mengenai kaitan orang tersebut dengan persoalan pengumpulan uang, geuchik menyampaikan agar mereka bertemu langsung.
Namun, hingga Rabu malam, 21 Oktober 2026, belum ada tindak lanjut mengenai pertemuan tersebut maupun dokumen musyawarah yang dijanjikan kepada awak media.
Dengan keterangan terbaru bahwa uang itu merupakan inisiatif warga untuk membantu masyarakat yang tidak menerima bantuan sekaligus sebagai tanda terima kasih kepada aparatur gampong, berita acara tersebut menjadi semakin penting untuk memperjelas duduk perkara.
Dokumen itu dapat membantu menjelaskan apakah pembagian kepada warga yang tidak menerima bantuan benar-benar menjadi bagian dari kesepakatan, bagaimana alokasi dana ditentukan, dan apakah pemberian kepada aparatur juga dibicarakan dalam musyawarah.
Tanpa dokumen atau bukti pendukung yang dapat diperiksa, penjelasan mengenai tujuan pengumpulan uang masih bertumpu pada keterangan para pihak. Karena itu, publik masih menunggu penjelasan yang lebih terperinci mengenai mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana.
Tanda Terima Kasih untuk Aparatur, Bagaimana Dasarnya?
Pernyataan geuchik bahwa sebagian uang juga dimaksudkan sebagai tanda terima kasih kepada aparatur gampong memunculkan pertanyaan tersendiri mengenai batas antara sumbangan sukarela dan biaya yang berkaitan dengan pelayanan pemerintahan.
Pendataan masyarakat terdampak bencana dan pengurusan administrasi merupakan bagian dari pekerjaan pemerintahan yang harus dilaksanakan sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, perlu diperjelas apakah uang yang disebut sebagai tanda terima kasih tersebut benar-benar diberikan atas kehendak warga, tanpa permintaan atau tekanan, serta bagaimana penerima dan penggunaannya ditentukan.
Apabila terdapat biaya operasional yang perlu ditanggung, dasar pengeluaran dan mekanisme pertanggungjawabannya juga patut dijelaskan secara terbuka. Istilah inisiatif warga atau tanda terima kasih saja belum cukup untuk menerangkan seluruh proses, terlebih ketika ada warga yang mengaku dimintai uang setelah mencairkan bantuan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebelumnya melalui Kepala Dinas Sosial telah menegaskan bahwa pengutipan dari penerima bantuan tidak boleh dilakukan dengan alasan apa pun.
Pernyataan tersebut perlu menjadi perhatian dalam memeriksa persoalan ini, dengan tetap merujuk pada ketentuan program bantuan yang berlaku dan fakta yang dapat diverifikasi.
Rekaman Musyawarah dan Klaim Gampong Lain
Dalam video pertemuan di meunasah yang diterima awak media, terdengar pembicaraan mengenai uang Rp300 ribu, kesepakatan bersama, dan nominal yang disebut berlaku di gampong lain. Rekaman tersebut menjadi bahan konfirmasi untuk menguji keterangan para pihak, tetapi konteks pembicaraan perlu diperiksa secara utuh sebelum ditarik menjadi kesimpulan.
Dalam rekaman itu, geuchik juga menyebut Gampong Blang Awe dengan nominal Rp500 ribu. Hingga berita ini disusun, awak media belum berhasil menghubungi Geuchik Blang Awe untuk mengonfirmasi pernyataan tersebut. Karena itu, informasi mengenai pengumpulan uang di gampong tersebut belum dapat dipastikan dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.
Publik Menunggu Penjelasan yang Terbuka
Polemik di Baroh Blang Rimueng bukan semata-mata mengenai nominal Rp300 ribu. Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana uang itu dikumpulkan, siapa yang menyepakati penggunaannya, berapa dana yang dialokasikan untuk warga yang tidak menerima bantuan, dan berapa bagian yang diberikan kepada aparatur gampong.
Tgk. Sulaiman telah menyampaikan penjelasan bahwa pengumpulan uang merupakan inisiatif warga. Namun, untuk menjawab pertanyaan publik secara menyeluruh, penjelasan itu perlu dilengkapi keterangan mengenai mekanisme pengumpulan, pembagian dana, serta dokumen musyawarah yang sebelumnya disebut tersedia.
Tribunpase.id akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi Geuchik Baroh Blang Rimueng, kepala dusun, aparatur gampong, penerima bantuan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
Setiap informasi tambahan akan diperiksa secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebab, dalam penyaluran bantuan bagi korban bencana, niat membantu sesama perlu berjalan beriringan dengan keterbukaan. Ketika uang dikumpulkan atas nama kesepakatan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana kesepakatan itu dibentuk dan ke mana dana tersebut disalurkan.
