Di Balik Bantuan Banjir Peurupok, Dugaan Pungli Rp 150 Ribu per-KK Mengarah ke Mantan Geuchik

Redaksi

Di Balik Bantuan Banjir Peurupok, Dugaan Pungli Rp 150 Ribu per-KK Mengarah ke Mantan Geuchik
Foto: Ilustrasi AI
Ukuran teks

Aceh Utara – Banjir mungkin telah surut dari halaman rumah warga. Namun, bagi sebagian penyintas, persoalan belum sepenuhnya hanyut bersama arus. Di Gampong Peurupok, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, muncul dugaan pungutan terhadap bantuan Isi Hunian bagi warga terdampak banjir.

Seorang sumber menyampaikan kepada awak media pada Sabtu, 3 Oktober 2026, bahwa terdapat dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu dari setiap kepala keluarga (KK) penerima bantuan senilai Rp3 juta.

Informasi itu membuka sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan: apakah pungutan tersebut benar terjadi, siapa yang mengambil uang, atas dasar apa pengambilan dilakukan, dan ke mana uang itu bermuara?
Berdasarkan data yang diterima media, sebanyak 89 KK di Gampong Peurupok tercatat sebagai penerima bantuan tersebut.

Jika dugaan pungutan Rp150 ribu diberlakukan kepada seluruh penerima, nilai yang terkumpul secara matematis mencapai Rp13,35 juta.

Namun, angka itu masih sebatas simulasi berdasarkan informasi sumber dan jumlah penerima yang diperoleh media. Belum ada verifikasi independen yang memastikan pungutan benar-benar dilakukan terhadap seluruh 89 KK, termasuk jumlah uang yang terkumpul dan pihak yang menerimanya.

Persoalan ini menjadi penting karena bantuan pascabencana semestinya menjadi penopang bagi warga untuk menata kembali kehidupan yang sempat porak-poranda. Bukan justru menghadirkan ketidakpastian baru ketika mereka masih berusaha memulihkan rumah dan kehidupan.

Nama Mantan Geuchik Disebut

Dalam informasi yang diterima awak media, nama Munzir, mantan Geuchik Peurupok, turut disebut. Sumber menduga pungutan tersebut dilakukan oleh mantan geuchik itu.

Akan tetapi, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada Munzir belum membuahkan jawaban karena yang bersangkutan belum berhasil dihubungi.

Penyebutan nama seseorang dalam informasi awal bukanlah kesimpulan mengenai keterlibatannya. Keterangan langsung dari pihak yang bersangkutan tetap diperlukan agar duduk perkara dapat diperiksa secara utuh dan tidak berhenti pada dugaan sepihak.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Geuchik Peurupok, ketika dikonfirmasi awak media, menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut. Menurut keterangannya, para penerima bantuan berurusan langsung dengan mantan geuchik.

Pernyataan itu menjadi bagian dari informasi yang perlu diuji lebih lanjut. Keterangan para penerima bantuan, pihak yang diduga melakukan pungutan, serta pihak-pihak lain yang mengetahui proses penyaluran bantuan diperlukan untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di Peurupok.

Bantuan Bencana dan Hak Warga

Dugaan pungutan ini juga menuntut kejelasan mengenai ketentuan penyaluran bantuan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara disebut telah melarang pungutan terhadap bantuan bagi masyarakat terdampak banjir.

Ketentuan dan penerapannya dalam kasus di Peurupok masih perlu ditelusuri melalui konfirmasi kepada instansi terkait.

Sebab, bantuan senilai Rp3 juta bukan sekadar angka dalam daftar penerima. Di baliknya ada warga yang berupaya memperbaiki tempat tinggal, mengisi kembali kebutuhan rumah tangga, dan merangkai kehidupan setelah bencana mengubah banyak hal.

Bagi mereka, Rp150 ribu mungkin tampak sebagai angka kecil di atas kertas. Namun, bagi keluarga yang baru melewati banjir, setiap rupiah dapat berarti kebutuhan yang harus ditunda atau keperluan rumah tangga yang belum terpenuhi.

Karena itu, persoalan ini perlu dijernihkan melalui keterangan yang dapat diuji, bukan prasangka yang dibiarkan tumbuh.

Jika pungutan benar terjadi, perlu dijelaskan siapa yang bertanggung jawab, apa dasar pengambilannya, dan bagaimana uang tersebut digunakan. Sebaliknya, pihak yang disebut juga berhak memberikan penjelasan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi penghakiman sebelum fakta terungkap.

Awak media masih mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada Munzir dan pihak terkait, termasuk instansi pemerintah yang berwenang menjelaskan aturan penyaluran bantuan. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan warga Peurupok bukanlah riuhnya tudingan, melainkan kejelasan. Bantuan yang diperuntukkan bagi penyintas bencana harus dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya, sementara setiap dugaan harus diperiksa dengan cermat.

Banjir telah meninggalkan jejak di rumah-rumah warga. Jangan sampai ketidakjelasan mengenai bantuan meninggalkan persoalan yang lebih panjang dalam ingatan mereka.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks ›

Berita Terkini

Indeks ›
Aceh
Indeks