Aceh Utara – Bantuan yang semestinya menjadi tangan panjang negara untuk menuntun warga keluar dari sisa-sisa bencana kembali diselimuti dugaan pungutan.
Kali ini, sorotan mengarah ke Gampong Cot Asan, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Seorang sumber menyebut adanya dugaan pungutan terhadap penerima bantuan banjir dengan nilai mencapai Rp450 ribu per kepala keluarga (KK).
Informasi itu disampaikan sumber kepada awak media pada Rabu, 30 September 2026.
Menurut sumber tersebut, penerima bantuan di Gampong Cot Asan disebut mencapai sekitar 70 KK. Dari jumlah yang disebutkan itu, Rp350 ribu diduga diberikan kepada aparatur gampong, sedangkan Rp100 ribu lainnya disebut berkaitan dengan warga yang belum menerima bantuan, yang jumlahnya sekitar enam KK.
“ Rp350 ribu ke aparatur gampong dan Rp100 ribu kepada warga yang belum menerima, sekitar enam KK,” ujar sumber.
Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen. Tidak disebutkan pula dalam informasi awal siapa saja aparatur yang dimaksud maupun bagaimana mekanisme pengumpulan dan pembagian uang tersebut.
Geuchik Membantah
Dikonfirmasi pada hari yang sama, Geuchik Cot Asan, Saiful, membantah adanya pemotongan bantuan di tingkat gampong.
Ia mengatakan tidak pernah melakukan pemotongan terhadap bantuan yang menjadi hak masyarakat.
“ Tidak ada pemotongan di gampong saya. Kalau warga yang mau sedekah, saya ambil. Kalau tidak, tidak saya ambil,” ujar Saiful.
Ia juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan jika memang ditemukan adanya pemotongan bantuan.
“ Warga macam-macam laporannya, dan saya siap bertanggung jawab jika ada pemotongan,” katanya.
Di tengah percakapan dengan awak media, Saiful juga mengajak untuk bertemu secara informal.
“ Kapan ada waktu kita ngopi, Bang,” ujarnya.
Ajakan tersebut, terlepas dari konteks personalnya, tidak mengubah substansi persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik: apakah benar terdapat uang yang dikumpulkan dari penerima bantuan, siapa yang menginisiasi, berapa besarannya, untuk apa digunakan, dan atas dasar apa pengumpulan itu dilakukan.
Bantuan yang Seharusnya Utuh
Persoalan ini menjadi penting karena bantuan tersebut bukanlah dana biasa. Ia diperuntukkan bagi warga yang sedang memulihkan kehidupan setelah dihantam banjir.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada September 2026 menyalurkan bantuan Isi Hunian dan Jaminan Hidup (Jadup) Tahap IV senilai Rp 328,456 miliar bagi korban bencana banjir. Pemerintah daerah juga menyebut bantuan tersebut disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Dalam penyaluran itu, Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil menegaskan agar transaksi dan penyaluran bantuan dilakukan secara transparan serta
tanpa potongan dana sedikit pun.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga sebelumnya menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemulihan bagi masyarakat terdampak bencana.
Karena itu, bila benar terdapat uang yang diminta atau dikumpulkan dari penerima bantuan di tingkat gampong, publik patut mendapatkan penjelasan secara terang.
Bukan sekadar berapa rupiah yang berpindah tangan, melainkan siapa yang meminta, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, dan apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum maupun dasar administratif.
Sebab bantuan bencana pada hakikatnya bukan ruang untuk menambah beban mereka yang baru saja kehilangan kenyamanan hidup.
Ia adalah hak yang datang setelah air surut ketika rumah belum sepenuhnya pulih, dapur belum kembali mengepul, dan kehidupan masih berusaha disusun dari puing-puing.
Di titik itulah transparansi menjadi penting.
Dan jika dugaan pungutan itu tidak benar, klarifikasi yang terbuka justru akan menjadi jalan paling terang untuk membersihkan nama pihak-pihak yang disebut.
Sebaliknya, apabila memang terdapat pengumpulan uang, mekanisme serta penggunaannya perlu dijelaskan secara terbuka kepada penerima bantuan dan publik.
Hingga berita ini ditulis, dugaan pungutan tersebut masih sebatas informasi dari sumber dan telah dibantah oleh Geuchik Cot Asan. Konfirmasi kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan mekanisme penyaluran dan pengelolaan bantuan tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
