Aceh Barat – Di balik tembok lembaga pemasyarakatan, kewenangan semestinya berjalan bersama aturan. Namun, dugaan intervensi dalam pengelolaan kantin Lapas Kelas IIB Meulaboh kini menjadi sorotan.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan abuse of power di Lapas Kelas IIB Meulaboh kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 5 Oktober 2026. YARA meminta kementerian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah dugaan yang mereka nilai perlu mendapat perhatian serius. Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat, Hamdani S.Sos., S.H., M.H., mengatakan laporan itu ditempuh sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola lembaga pemasyarakatan yang bersih, sehat, objektif, dan profesional.
Menurut Hamdani, laporan tersebut berangkat dari informasi mengenai dugaan tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Salah satu persoalan yang disorot ialah dugaan intervensi terhadap pengelolaan kantin Lapas yang dikelola Koperasi Lamo Meutuah Syariah.
YARA menduga persoalan tersebut berkaitan dengan adanya permintaan setoran dan pungutan yang perlu ditelusuri lebih jauh. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.
“ Dugaan ini perlu diinvestigasi secara mendalam oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI agar persoalannya menjadi terang,” kata Hamdani.
Dari perspektif hukum, YARA menilai dugaan intervensi tersebut berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
Hamdani menyebut pihaknya mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta ketentuan mengenai perkoperasian.
Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan hukum YARA dan belum menjadi kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum maupun kementerian terkait.
Bagi YARA, persoalan ini bukan sekadar perkara pengelolaan kantin. Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai batas kewenangan dan tata kelola di balik tembok pemasyarakatan.
Lapas, kata Hamdani, merupakan institusi yang memiliki mandat pembinaan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan kewenangan perlu diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan prasangka maupun preseden buruk.
“ Makanya diperlukan atensi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI agar keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Meulaboh tidak terganggu dalam menjalankan tugas pembinaannya,” ujarnya.
YARA berharap laporan tersebut tidak berhenti sebagai surat di atas meja. Mereka meminta kementerian turun melakukan pemeriksaan, memanggil pihak-pihak terkait, serta memastikan apakah dugaan intervensi, setoran, dan pungutan yang dilaporkan memiliki dasar atau justru bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, dugaan yang disampaikan YARA tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.
Pihak Lapas Kelas IIB Meulaboh juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas laporan tersebut.
Sebab, di dalam perkara yang menyangkut nama baik dan kewenangan seseorang, kebenaran tidak semestinya lahir dari dugaan semata.
Ia harus ditemukan melalui pemeriksaan yang terbuka, bukti yang dapat diuji, dan proses yang adil.
