Geuchik Baroh Blang Rimueng Klarifikasi Rp 300 Ribu: Dari Musyawarah hingga Kepedulian Sosial

Fadly P.B

Geuchik Baroh Blang Rimueng Klarifikasi Rp 300 Ribu: Dari Musyawarah hingga Kepedulian Sosial
Foto: Musyawarah di Gampong Baroh Blang Rimueng
Ukuran teks

Aceh Utara – Di tengah polemik yang belum sepenuhnya reda, Geuchik Gampong Baroh Blang Rimueng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Tgk. Sulaiman, akhirnya memberikan penjelasan mengenai penyisihan Rp300 ribu dari bantuan isi hunian senilai Rp3 juta bagi warga terdampak banjir.

Sulaiman menegaskan, penyisihan dana tersebut bukan pungutan paksa, melainkan inisiatif warga yang, menurut keterangannya, telah dibicarakan dan disepakati melalui musyawarah bersama masyarakat serta aparatur gampong.

Klarifikasi itu disampaikan saat ditemui media Tribunpase.id di Coffee Sejenak, Kamis (22/10/2026), menyusul pemberitaan mengenai dugaan pengutipan dana dari penerima bantuan yang kemudian menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Sulaiman, sebanyak 127 kepala keluarga (KK) menerima bantuan isi hunian sebesar Rp3 juta yang dicairkan langsung melalui Kantor Pos. Setelah bantuan diterima masing-masing warga, sebagian dana disebut disisihkan untuk membantu masyarakat lain yang belum memperoleh bantuan serupa.

“ Penyisihan dana ini merupakan inisiatif warga yang dibahas dan disepakati bersama melalui musyawarah. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang belum menerima bantuan isi hunian. Ini adalah bentuk kepedulian sosial dan semangat kebersamaan,” kata Sulaiman.

Ia menjelaskan, musyawarah berlangsung pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, dengan melibatkan masyarakat dan aparatur gampong. Pengumpulan dana kemudian dilakukan pada 7 Oktober melalui masing-masing kepala dusun.

Sulaiman juga membantah bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi geuchik maupun aparatur gampong. Menurutnya, selain diperuntukkan bagi warga yang belum menerima bantuan, sebagian dana diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada aparatur dan pihak-pihak yang terlibat dalam pendataan, pengurusan administrasi, serta kegiatan operasional selama kurang lebih delapan bulan.

Ia menegaskan, Rp300 ribu tersebut tidak dipotong langsung ketika warga mencairkan bantuan di Kantor Pos, melainkan merupakan bagian dari dana yang, menurut penjelasannya, disisihkan berdasarkan kesepakatan penerima bantuan.

Penjelasan geuchik memberikan perspektif lain atas polemik yang berkembang. Jika penyisihan dana benar berlangsung atas kesepakatan sukarela, sebagaimana disampaikan Sulaiman, hal itu perlu dipahami dalam konteks kepedulian warga terhadap sesama masyarakat yang belum memperoleh bantuan.

Di tengah upaya pemulihan pascabanjir, semangat saling membantu memang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat gampong. Namun, niat baik dan keterbukaan tetap perlu berjalan beriringan agar tidak menimbulkan salah pengertian.

Karena itu, penjelasan mengenai hasil musyawarah, jumlah warga yang berpartisipasi, total dana yang terkumpul, serta pembagian dana untuk masyarakat dan aparatur perlu disampaikan secara jelas. Berita acara musyawarah dan catatan penggunaan dana juga dapat membantu memperkuat penjelasan tersebut.

Keterbukaan itu bukan berarti menganggap kesepakatan warga sebagai pelanggaran. Sebaliknya, informasi yang dapat diperiksa akan membantu masyarakat memahami bagaimana keputusan dibuat dan memastikan bahwa dana digunakan sesuai tujuan yang disampaikan.

Sebelumnya, seorang warga penerima bantuan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku didatangi kepala dusun setelah mencairkan bantuan dan menyebut uang Rp300 ribu dikaitkan dengan uang lelah serta biaya operasional gampong. Keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Sulaiman yang menyatakan dana berasal dari inisiatif dan kesepakatan warga.

Perbedaan keterangan itu masih perlu diperjelas melalui konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan pemeriksaan dokumen pendukung. Tanpa pemeriksaan lebih lanjut, belum tepat menyimpulkan bahwa penyisihan berlangsung secara paksa ataupun memastikan bahwa seluruh penerima berpartisipasi secara sukarela.

Sulaiman berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang dan mencegah polemik berkembang menjadi perpecahan di tengah masyarakat yang masih berupaya memulihkan kehidupan setelah banjir.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata tentang angka Rp300 ribu. Yang juga penting ialah kejelasan mengenai kesepakatan, kesukarelaan, serta penggunaan dana yang dikumpulkan atas nama kepedulian bersama.

Tribunpase.id memberikan ruang bagi penjelasan geuchik sekaligus tetap membuka kesempatan bagi warga, kepala dusun, aparatur gampong, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan keterangan serta bukti pendukung.

Pada akhirnya, semangat gotong royong akan lebih kuat ketika berjalan bersama keterbukaan. Musyawarah dapat menjadi jalan untuk menyatukan warga, sementara informasi yang jelas membantu menjaga kepercayaan di antara mereka.

Di tengah luka yang ditinggalkan banjir, kepedulian sesama patut dihargai. Namun, agar niat baik tidak terus dibayangi prasangka, setiap kesepakatan yang menyangkut dana masyarakat perlu diterangkan secara terbuka, sehingga persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks ›

Berita Terkini

Indeks ›
Aceh
Indeks