Dugaan Pungli Bantuan Rp300 Ribu di Paya Beurandang, Camat Tanah Luas Sebut Saya Tidak Tahu Ada Pemotongan

Fadly P.B

Dugaan Pungli Bantuan Rp300 Ribu di Paya Beurandang, Camat Tanah Luas Sebut Saya Tidak Tahu Ada Pemotongan
Foto: Kantor Camat Tanah Luas
Ukuran teks

Aceh Utara – Polemik dugaan permintaan uang Rp300 ribu dari penerima bantuan isi hunian di Gampong Paya Beurandang, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, kembali bergulir setelah pihak kecamatan memberikan klarifikasi.

Camat Tanah Luas, Bakhtiar, saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Oktober 2026, mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya pemotongan terhadap bantuan yang diterima masyarakat.

“ Saya tidak mengetahui ada pemotongan, karena dana yang diberikan kepada yang menerima manfaat dan undangan dari Kantor Pos,” kata Bakhtiar.

Menurutnya, bantuan tersebut diberikan langsung kepada masyarakat penerima manfaat melalui mekanisme yang telah ditentukan. Ia juga menegaskan, sepanjang yang diketahuinya, tidak ada aliran dana tersebut kepada unsur Muspika Kecamatan Tanah Luas.

“ Setahu saya uang tersebut tidak mengalir ke Muspika,” ujarnya.

Pernyataan Camat tersebut sekaligus membantah informasi yang sebelumnya beredar bahwa pengumpulan uang dari penerima bantuan berkaitan dengan pihak kecamatan.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun media ini menyebut adanya permintaan Rp300 ribu dari 114 kepala keluarga penerima bantuan isi hunian pascabanjir di Gampong Paya Beurandang.

Jika seluruh penerima menyerahkan nominal tersebut, total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp34,2 juta.

Geuchik Paya Beurandang sebelumnya juga membantah adanya pungutan liar. Ia menyebut uang Rp300 ribu tersebut merupakan sumbangan sukarela yang dibahas melalui rapat aparatur gampong.

Menurut Geuchik, sumbangan tersebut dimaksudkan untuk membantu menyelesaikan sejumlah kebutuhan gampong, termasuk kewajiban pembayaran pembebasan tanah serta biaya penimbunan area meunasah.

Ia juga menyatakan tidak ada paksaan terhadap warga dan uang akan dikembalikan apabila ada penerima bantuan yang merasa keberatan.

Dengan adanya klarifikasi Camat Tanah Luas, satu hal menjadi lebih terang: pihak kecamatan menyatakan tidak mengetahui adanya pemotongan dan tidak menerima aliran dana dari bantuan tersebut.

Namun, persoalan mengenai mekanisme pengumpulan Rp300 ribu dari penerima bantuan masih menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Apakah nominal tersebut benar-benar diberikan secara sukarela? Berapa jumlah penerima yang menyerahkan uang? Berapa total dana yang terkumpul? Siapa yang menerima dan menyimpan dana tersebut? Serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya?.

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman antara sumbangan yang diberikan secara sukarela dengan pungutan yang dirasakan sebagai kewajiban oleh penerima bantuan.

Media ini masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparatur Gampong Paya Beurandang dan warga penerima bantuan, untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab atas informasi yang berkembang.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks ›

Berita Terkini

Indeks ›
Aceh
Indeks