Dugaan Pungutan Bantuan Banjir di Dewantara, Jadup Rp 200 Ribu per KK dan Isi Hunian Rp 100 Ribu Disorot

Fadly P.B

Dugaan Pungutan Bantuan Banjir di Dewantara, Jadup Rp 200 Ribu per KK dan Isi Hunian Rp 100 Ribu Disorot
Foto: Ilustrasi AI
Ukuran teks

Aceh Utara – Bantuan untuk warga terdampak banjir semestinya menjadi kabar yang menenangkan. Di Gampong Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, penyaluran bantuan itu justru menyisakan cerita lain.

Seorang penerima bantuan mengungkap dugaan adanya pungutan terhadap bantuan Jatah Hidup (Jadup) dan Isi Hunian.

Informasi tersebut disampaikan kepada media ini pada Sabtu, 26 September 2026. Menurut sumber, penerima Jadup diduga diminta menyerahkan Rp200 ribu per kepala keluarga (KK).

Sementara penerima bantuan Isi Hunian disebut diminta memberikan Rp100 ribu per KK.

“ Jadup diduga dipungli Rp200 ribu per KK dan Isi Hunian Rp100 ribu per KK. Kalau yang sewa rumah, dibagi dua sama pemilik rumah,” ujar sumber. Bagi warga yang menyewa rumah, persoalannya disebut tidak berhenti pada nominal.

Sumber mengaku sempat mengalami penahanan undangan pengambilan bantuan karena tidak bersedia membagi bantuan dengan pemilik rumah. Menurut pengakuannya, undangan tersebut kemudian diberikan setelah ia menyatakan bersedia mengikuti pembagian.

“ Yang sewa rumah sempat ditahan undangan pengambilan bantuan karena tidak setuju bagi dua. Sekarang sudah diserahkan setelah kami bilang setuju,” katanya.

Sumber juga mengaku mendengar pernyataan yang membuat penerima khawatir. Mereka, kata dia, merasa dapat kehilangan akses terhadap bantuan pemerintah berikutnya apabila tidak mengikuti permintaan tersebut.

“ Kalau tidak mau kasih, ke depan tidak dikasih bantuan apa-apa lagi,” ujar sumber, mengutip pernyataan yang menurutnya diterima warga.

Kekecewaan itu kemudian bermuara pada kalimat yang lebih emosional.

“ Maling tidak ada yang ngaku, biarlah Allah yang balas semua,” ujar sumber. Kalimat tersebut merupakan ungkapan pribadi sumber dan bukan kesimpulan media ini mengenai siapa yang bertanggung jawab.

Sampai berita ini ditulis, media ini belum memperoleh bukti yang dapat memastikan siapa pihak yang diduga meminta atau mengumpulkan uang tersebut.

478 Undangan dan Hitung-hitungan yang Belum Menjadi Fakta

Angka 478 KK kemudian muncul dalam proses konfirmasi. Menurut sumber, jumlah penerima bantuan di Gampong Bluka Teubai disebut mencapai sekitar 478 KK. Geuchik Bluka Teubai ketika dikonfirmasi juga menyebut angka yang sama.

Namun, ia menyampaikannya dalam konteks jumlah undangan.

“ 478 undangan cuma semalam habis,” ujar Geuchik.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa 478 merupakan jumlah undangan yang disebut telah dibagikan.

Namun, belum ada penjelasan apakah seluruh undangan itu ditujukan kepada penerima Jadup, penerima Isi Hunian, atau merupakan gabungan penerima kedua jenis bantuan.

Karena itu, angka tersebut belum dapat serta-merta digunakan untuk menyimpulkan besaran uang yang terkumpul.

Namun sebagai ilustrasi matematis semata, jika 478 penerima masing-masing menyerahkan Rp200 ribu, nilainya mencapai Rp95,6 juta. Sementara jika 478 penerima masing-masing menyerahkan Rp100 ribu, nilainya mencapai Rp47,8 juta.

Perhitungan itu bukan nilai pungutan yang terbukti terjadi. Angka tersebut hanya simulasi berdasarkan jumlah 478 undangan dan nominal yang disebut oleh sumber.

Nilai sebenarnya, jika memang ada pungutan, harus didasarkan pada jumlah penerima masing-masing program, jumlah uang yang benar-benar diserahkan, serta bukti transaksi atau keterangan yang dapat diverifikasi.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi lebih sederhana sekaligus lebih penting: uang itu ada atau tidak, siapa yang meminta, untuk keperluan apa, dan atas dasar aturan atau kesepakatan siapa?.

Geuchik: Kami Tidak Pernah Meminta

Media ini kemudian meminta klarifikasi kepada Geuchik Bluka Teubai mengenai dugaan pungutan tersebut.

Geuchik membantah adanya permintaan uang kepada penerima bantuan. “ Kami tidak pernah meminta. Malah kopian berita acara kami yang tanggung,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai dugaan penahanan undangan terhadap warga yang tidak menyetujui pembagian bantuan, ia mempertanyakan sumber informasi tersebut. “ Siapa yang bilang? Kami tidak pernah mempersulit,” katanya.

Geuchik juga kembali menyebut 478 undangan telah habis dibagikan dalam semalam.

Namun, dalam konfirmasi tersebut belum diperoleh penjelasan rinci mengenai berapa jumlah penerima Jadup dan berapa penerima Isi Hunian. Begitu pula dengan dasar pembagian bantuan antara penyewa rumah dan pemilik rumah yang disebut oleh sumber.

Konfirmasi Lanjutan dan Pesan yang Berubah

Konfirmasi kembali dilakukan pada Senin, 28 September 2026. Dalam komunikasi lanjutan tersebut, Geuchik meminta agar persoalan tersebut tidak diperkeruh. Ia juga meminta agar pihak yang menyampaikan laporan mengenai dugaan pungutan dibawa menghadap kepadanya.

Pada percakapan WhatsApp berikutnya, dari nomor pribadi yang diketahui digunakan Geuchik, muncul keterangan berbeda dalam konteks komunikasi sebelumnya.

“ Kami tidak ada petugas pengutipan, geuchik sedang sakit sekarang,” demikian isi pesan tersebut.

Pernyataan mengenai tidak adanya petugas pengutipan menjadi bagian penting dari klarifikasi. Namun, belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai dugaan pembagian bantuan bagi penyewa rumah, dugaan penahanan undangan, maupun asal-usul informasi mengenai uang Rp100 ribu dan Rp200 ribu yang disebut penerima.

Karena itu, media ini belum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pungutan.

Bantuan Bencana dan Persoalan Transparansi

Dugaan tersebut menjadi sorotan karena bantuan bencana memiliki posisi berbeda dari transaksi biasa. Penerima merupakan warga yang terdampak dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah bencana.

Dalam penyaluran Jadup di Aceh Utara, pemerintah sebelumnya menyebut bantuan diberikan sebesar Rp15 ribu per jiwa per hari selama 90 hari bagi penerima yang telah ditetapkan.

Karena itu, setiap potongan, pungutan, pembagian, atau permintaan uang dari penerima perlu memiliki penjelasan yang terang: siapa yang menetapkan, apa dasar hukumnya, kepada siapa uang diserahkan, dan untuk kepentingan apa.

Apalagi ketika muncul dua versi yang berbeda. Di satu sisi, seorang penerima menyebut adanya permintaan Rp200 ribu untuk Jadup dan Rp100 ribu untuk Isi Hunian. Di sisi lain, Geuchik menyatakan tidak pernah meminta dan menyebut tidak ada petugas pengutipan.

Dua keterangan itu belum bertemu pada satu titik fakta yang dapat diverifikasi. Maka persoalannya bukan semata-mata soal Rp100 ribu atau Rp200 ribu.

Yang lebih penting adalah memastikan apakah bantuan benar-benar diterima warga sesuai mekanisme yang ditetapkan, apakah ada kesepakatan pembagian dengan pemilik rumah, dan apakah terdapat pihak yang mengumpulkan uang dari penerima.

Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka Media ini belum menyimpulkan adanya pungutan sebagai fakta. Informasi mengenai dugaan tersebut masih bersumber dari keterangan penerima dan belum didukung bukti yang cukup untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab.

Karena itu, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, perangkat Gampong Bluka Teubai, pengelola penyaluran bantuan, maupun pihak lain yang mengetahui mekanisme tersebut penting memberikan penjelasan secara terbuka.

Terutama mengenai empat hal: jumlah penerima masing-masing bantuan, mekanisme penyaluran, dasar pembagian bagi warga penyewa rumah, serta ada atau tidaknya permintaan uang kepada penerima.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai prinsip keberimbangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Undang-Undang Pers.

Sebab dalam perkara bantuan bencana, transparansi bukan sekadar administrasi. Bagi warga yang sedang berjuang pulih, setiap rupiah bantuan mempunyai arti.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks ›

Berita Terkini

Indeks ›
Aceh
Indeks