Dugaan Pungutan Bantuan Hunian Rp. 500 Ribu Rupiah per-KK di Cebrek Mencuat, Geuchik Beri Dua Keterangan Berbeda

Redaksi

Dugaan Pungutan Bantuan Hunian Rp. 500 Ribu Rupiah per-KK di Cebrek Mencuat, Geuchik Beri Dua Keterangan Berbeda
Foto: Ilustrasi AI
Ukuran teks

Aceh Utara – Lumpur banjir mungkin belum sepenuhnya luruh dari ingatan warga. Namun, harapan sempat tumbuh ketika Bupati Aceh Utara mengumumkan bahwa masyarakat Gampong Cebrek, Kecamatan Meurah Mulia, akan menerima bantuan isi hunian sebesar Rp3 juta per kepala keluarga (KK).

Pengumuman itu beberapa pekan lalu via live TikTok sang Bupati. Warga Aceh Utara menyaksikan kabar tersebut dengan harapan yang sama: bantuan dapat menjadi pijakan untuk menata kembali kehidupan setelah banjir merusak ruang-ruang tempat mereka berteduh.

Namun, di balik kabar baik itu, muncul informasi yang memantik pertanyaan. Sejumlah penerima bantuan di Gampong Cebrek diduga diminta menyerahkan Rp500 ribu per KK. Informasi tersebut belum sepenuhnya terverifikasi, tetapi penjelasan Geuchik Cebrek, Dahri, dalam dua komunikasi berbeda dengan media ini justru memperlihatkan adanya perbedaan keterangan mengenai pengumpulan uang tersebut.

Bantuan yang semestinya menjadi angin segar bagi warga itu pun kini diselimuti polemik.

Berawal dari pengaduan warga

Gampong Cebrek dijadwalkan menerima pencairan bantuan isi hunian pada 5 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, jumlah penerima bantuan di gampong tersebut mencapai 87 KK.

Pada Sabtu, 10 Oktober 2026, seorang sumber mengomentari salah satu video TikTok milik akun Tribunpase.id. Ia menyampaikan dugaan adanya pengutipan uang sebesar Rp500 ribu per KK di desanya.

Informasi itu kemudian berlanjut melalui pesan pribadi TikTok.

“ Gampong Cebrek, Meurah Mulia, satu KK dipungut Rp500 ribu. Punya mama saya juga dipungut demikian. Untuk apa uang tersebut, saya kurang mengetahui,” tulis sumber tersebut.

Pengaduan itu menjadi pintu masuk bagi media ini untuk menelusuri duduk perkara. Sebab, ketika bantuan negara telah sampai ke tangan penerima, setiap informasi mengenai pengumpulan uang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama jika menyangkut masyarakat yang baru saja melewati masa sulit akibat bencana.

Jika dugaan pengumpulan Rp500 ribu dari seluruh 87 penerima itu benar, nilai uang yang terkumpul dapat mencapai Rp43,5 juta.

Namun, angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan dugaan awal, bukan jumlah uang yang telah terverifikasi terkumpul.

Geuchik mengakui pengumpulan uang

Pada Senin, 12 Oktober 2026, awak media menghubungi Geuchik Gampong Cebrek, Dahri, melalui Voice Note (VN) atau pesan suara WhatsApp untuk meminta penjelasan.

Dalam percakapan tersebut, Dahri pada awalnya membenarkan adanya pengumpulan uang setelah pencairan bantuan. Ia menjelaskan bahwa langkah itu, menurut keterangannya, berawal dari pembicaraan bersama masyarakat mengenai warga terdampak banjir yang belum menerima bantuan.

“ Yang abang sampaikan memang betul. Jadi, kami habis menarik bantuan kemarin itu membuat acara rapat dengan kebersamaan,” ujar Dahri.

Ia mengatakan, dalam pembicaraan tersebut, warga mempertanyakan kondisi masyarakat yang terdampak banjir tetapi belum memperoleh bantuan, sementara sebagian warga lain telah menerima pencairan.

Dahri menjelaskan bahwa penyaluran bantuan berlangsung dalam beberapa tahap. Menurut dia, terdapat warga dengan tingkat kerusakan rumah berbeda yang belum seluruhnya memperoleh bantuan pada waktu bersamaan.

“ Kami ambil kebersamaan, bagaimana cara Maulid kita mau adakan, uang tidak ada,” katanya.

Dahri kemudian menerangkan bahwa pengumpulan uang itu, menurut versinya, dimaksudkan untuk membantu warga yang belum menerima bantuan. Ia menyebut uang tersebut akan dikembalikan apabila warga yang belum memperoleh bantuan nantinya menerima pencairan.

“ Kalau memang kita kompak, kebersamaan, tarik uang sedikit seorang untuk orang yang belum menerima bantuan. Jadi, apabila nanti orang itu keluar uang juga, nanti uang itu kita mengembalikan, insyaallah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kemungkinan adanya sisa uang untuk kebutuhan minum aparatur gampong perlu dimaklumi. Menurut Dahri, aparatur telah bekerja dalam waktu yang cukup lama, termasuk ketika menjalankan kegiatan selama Ramadan.

Namun, penjelasan itu belum menjawab seluruh pertanyaan mendasar: berapa jumlah uang yang benar-benar terkumpul, siapa saja yang menyerahkan uang, apakah nominalnya ditentukan, dan bagaimana mekanisme pengembalian kepada warga.

Pertanyaan tersebut penting untuk membedakan antara sumbangan sukarela, kesepakatan sosial, dan pengumpulan uang yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap penerima bantuan.

Berita acara dijanjikan, tetapi belum diterima

Dalam percakapan yang sama, Dahri menyebut pengumpulan uang tersebut merupakan kesepakatan masyarakat. Ia mengatakan terdapat daftar hadir dan kemungkinan berita acara rapat yang dapat diperlihatkan kepada media.

Ketika ditanya apakah dokumen itu bisa diperiksa, Dahri menjawab bahwa berita acara dapat dilihat pada malam harinya. Ia menjelaskan bahwa sekretaris desa sedang berada di luar gampong untuk mengambil beras di kawasan Geurugok.

Namun, hingga malam tiba, dokumen yang dijanjikan tersebut belum diterima oleh media ini.

Ketiadaan dokumen itu tidak serta-merta membuktikan bahwa rapat atau kesepakatan warga tidak pernah ada. Akan tetapi, berita acara, daftar hadir, serta catatan penggunaan uang diperlukan untuk menguji penjelasan mengenai tujuan, mekanisme, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan dana tersebut.

Tanpa dokumen dan rincian yang memadai, publik masih harus menunggu penjelasan lebih lengkap.

Berbalik Arah 180 Derajat Lewat Klarifikasi Tertulis

​Anomali terjadi beberapa saat setelah konfirmasi lisan tersebut usai. Melalui pesan WhatsApp yang diteruskan (forwarded message), Dahri mengirimkan pernyataan tertulis resmi yang relies-nya berbalik arah 180 derajat dari pengakuan awalnya.

Dalam klarifikasi tersebut, Dahri membantah adanya pengutipan dengan nominal Rp500 ribu per penerima bantuan.

“ Terkait informasi dugaan pengutipan uang sebesar Rp500.000 per kepala keluarga (KK) terhadap 87 KK penerima hunian di Gampong Ceubrek, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, saya menegaskan bahwa informasi mengenai pengutipan sebesar Rp500.000 per KK tersebut tidak benar,” demikian bunyi klarifikasi itu.

Dahri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama masyarakat, terdapat inisiatif warga untuk membantu masyarakat lain yang belum mendapatkan bantuan. Menurut dia, uang yang diberikan warga bervariasi, mulai dari Rp20 ribu, Rp30 ribu, hingga Rp50 ribu, sesuai kemampuan dan keikhlasan masing-masing.

Ia menegaskan bahwa pemberian tersebut merupakan inisiatif sukarela, bukan pungutan yang ditetapkan atau diwajibkan oleh pihak gampong.

“ Saya juga menegaskan bahwa saya tidak melakukan pemotongan terhadap bantuan yang diterima masyarakat. Uang bantuan tersebut diambil sendiri oleh masing-masing warga melalui Kantor Pos,” tulisnya.

Dahri turut membantah adanya ketentuan bahwa warga harus menyerahkan Rp500 ribu. Ia menyatakan tidak ada konsekuensi terhadap hak penerima bantuan apabila mereka tidak memberikan uang.

Menurut dia, inisiatif warga untuk saling membantu tidak dapat disamakan dengan pungutan wajib atau pemotongan bantuan.
Klarifikasi itu menjadi hak jawab penting yang perlu disampaikan kepada publik.

Namun, perbedaan antara keterangan lisan dan klarifikasi tertulis tetap menyisakan pertanyaan yang membutuhkan penjelasan lebih terperinci.

Dalam percakapan telepon, Dahri mengakui adanya pengumpulan uang dan menjelaskan tujuan penggunaannya, termasuk membantu warga yang belum menerima bantuan serta kemungkinan kebutuhan minum aparatur.

Sementara itu, dalam klarifikasi tertulis, ia menolak tudingan pengutipan Rp500 ribu per KK dan menyebut nominal pemberian warga berkisar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Kedua keterangan itu belum cukup untuk memastikan berapa jumlah uang yang terkumpul, bagaimana mekanisme pemberiannya, serta apakah seluruh penerima benar-benar memberikan uang secara sukarela.

Karena itu, polemik ini tidak semestinya berhenti pada bantahan ataupun dugaan semata. Rincian transaksi, keterangan penerima bantuan, dan dokumen rapat perlu diperiksa agar persoalan menjadi terang.

Di antara solidaritas dan hak penerima bantuan

Semangat membantu sesama tentu patut dihargai. Di tengah pemulihan pascabanjir, warga yang lebih dahulu menerima bantuan mungkin ingin meringankan beban tetangganya yang masih menunggu. Solidaritas semacam itu merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat gampong.

Namun, solidaritas dan kewajiban adalah dua hal yang berbeda.

Sumbangan sukarela semestinya lahir dari kesediaan tanpa tekanan. Sebaliknya, jika ada penetapan nominal, kewajiban menyerahkan uang, atau konsekuensi bagi warga yang tidak memberikan sumbangan, persoalannya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terlebih, bantuan isi hunian diberikan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan setelah bencana. Setiap dugaan pengumpulan uang dari penerima bantuan perlu ditelusuri dengan hati-hati, tanpa mendahului kesimpulan dan tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan.

Hingga berita ini disusun, media ini belum menerima berita acara rapat yang dijanjikan Dahri. Rincian jumlah uang yang terkumpul, penggunaannya, serta mekanisme pengembalian yang disebutkan dalam percakapan telepon juga belum terverifikasi secara independen.

Media ini tetap membuka ruang bagi Dahri, aparatur Gampong Cebrek, Tuha Peut, penerima bantuan, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan tambahan maupun bukti pendukung.

Klarifikasi dan perkembangan selanjutnya akan diberitakan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan, verifikasi, serta Kode Etik Jurnalistik.

Sebab, di tengah lumpur yang belum sepenuhnya hilang dari ingatan, warga tidak hanya membutuhkan bantuan untuk membangun kembali tempat tinggal. Mereka juga berhak mendapatkan kejelasan tentang setiap rupiah yang menyentuh bantuan tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks ›

Berita Terkini

Indeks ›
Aceh
Indeks