Dugaan Pungutan Bantuan Isi Hunian di Blang Nibong: Geuchik Bantah Rp 300 Ribu, Akui Kesepakatan Rp 250 Ribu

Fadly P.B

Dugaan Pungutan Bantuan Isi Hunian di Blang Nibong: Geuchik Bantah Rp 300 Ribu, Akui Kesepakatan Rp 250 Ribu
Foto: Ilustrasi AI
Ukuran teks

Aceh Utara – Dugaan pungutan terhadap penerima bantuan Isi Hunian Rp3 juta per Kepala Keluarga (KK) kembali mencuat di Kabupaten Aceh Utara. Kali ini, informasi tersebut datang dari Gampong Blang Nibong, Kecamatan Samudera.

Informasi yang diterima media menyebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp300 ribu per KK dari penerima bantuan.

Namun, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 2 Oktober 2026, Geuchik Gampong Blang Nibong membantah pemerintah gampong melakukan pungutan tersebut.

Bantahan itu tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Sebab, dalam penjelasannya, Geuchik justru mengakui adanya pengumpulan uang masyarakat sebesar Rp250 ribu per KK berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah.

Perbedaan angka dan mekanisme inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan lebih lanjut: apa sebenarnya yang terjadi di balik pengumpulan uang tersebut?
Geuchik: Bukan Rp300 Ribu

Geuchik mengatakan terdapat 320 KK penerima bantuan Isi Hunian Rp 3 juta di Gampong Blang Nibong.

Selain itu, terdapat satu penerima yang telah meninggal dunia, satu berada di Jakarta, tiga berada di Malaysia, serta 29 KK yang menurut keterangannya belum menerima bantuan.

Geuchik menegaskan tidak ada permintaan agar uang bantuan diserahkan kepada pemerintah gampong.

“ Tidak ada pihak gampong, aparatur atau panitia serta pihak lainnya yang meminta,” demikian keterangan Geuchik kepada media.

Namun pada saat yang sama, ia membenarkan adanya pengumpulan uang masyarakat.

Menurut Geuchik, nominal yang disepakati adalah Rp250 ribu per KK, bukan Rp300 ribu sebagaimana informasi yang sebelumnya diterima media.

Pengumpulan tersebut, kata dia, merupakan hasil musyawarah masyarakat dan telah dituangkan dalam berita acara serta dokumen kesepakatan.

Jika 320 KK Ikut, Estimasi Mencapai Rp80 Juta

Berdasarkan angka yang disampaikan Geuchik, apabila seluruh 320 KK penerima bantuan ikut memberikan Rp250 ribu, maka secara matematis nilai maksimal dana yang dapat terkumpul mencapai sekitar Rp80 juta.

Namun, angka tersebut baru estimasi, bukan jumlah uang yang telah terkumpul.

Geuchik sendiri mengatakan hingga saat dikonfirmasi, jumlah KK yang telah menyerahkan uang belum dihitung karena aparatur gampong tidak melakukan penarikan dari rumah ke rumah.

Sebagai pembanding, apabila informasi awal mengenai Rp300 ribu per KK diterapkan kepada seluruh 320 KK, nilai matematisnya mencapai Rp96 juta. Tetapi angka Rp96 juta tersebut juga bukan jumlah dana yang terbukti telah dipungut.

Karena itu, angka yang sesungguhnya masih menunggu pencatatan berdasarkan nama warga dan nominal yang benar-benar diserahkan.

Untuk Apa Rp250 Ribu Dikumpulkan?

Menurut Geuchik, uang tersebut disepakati untuk dua kepentingan.

Pertama, membantu sementara keluarga yang belum memperoleh pencairan bantuan. Dana tersebut diberikan sebagai pinjaman dan nantinya dikembalikan setelah bantuan milik keluarga bersangkutan cair.

Kedua, sebagian dana disebut akan digunakan untuk pembayaran perluasan tanah meunasah Gampong Blang Nibong.

Tanah tersebut disebut berukuran 17 meter × 36 meter, dengan harga Rp85 ribu per meter persegi.

Berdasarkan perhitungan luas dan harga yang disampaikan Geuchik, luas tanah tersebut mencapai 612 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp52,02 juta.

Dengan demikian, apabila seluruh 320 KK benar-benar memberikan Rp250 ribu dan terkumpul Rp80 juta, secara matematis terdapat selisih sekitar Rp27,98 juta setelah dikurangi nilai tanah Rp52,02 juta.

Namun, sekali lagi, perhitungan tersebut bukan berarti Rp80 juta telah terkumpul ataupun Rp52,02 juta telah dibayarkan, melainkan simulasi berdasarkan angka yang disampaikan dalam konfirmasi.

Penggunaan dan jumlah aktual dana tetap perlu dilihat dari pencatatan keuangan serta bukti transaksi.

Geuchik Kirim Foto Dokumen Kesepakatan

Dalam proses konfirmasi, Geuchik juga mengirimkan kepada media foto dokumen masyarakat sedang rapat di meunasah terkait pengumpulan uang tersebut.

Dokumen tersebut menjadi bahan pendukung atas penjelasan Geuchik bahwa pengumpulan Rp 250 ribu bukan kebijakan Pemerintah Gampong, melainkan hasil musyawarah masyarakat.

Namun, keberadaan foto dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai pelaksanaan kesepakatan.

Masih diperlukan pencocokan antara isi dokumen dengan pelaksanaan di lapangan, termasuk siapa saja yang menyerahkan uang, berapa nominal yang diserahkan, berapa total dana yang terkumpul, serta bagaimana dana tersebut digunakan.

Hal tersebut penting agar dokumen kesepakatan tidak berhenti sebagai administrasi, tetapi dapat menjelaskan secara transparan perjalanan uang yang dihimpun dari masyarakat.

Aparatur Disebut Tak Menagih ke Rumah Warga

Geuchik mengatakan aparatur gampong tidak mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan penagihan.

Menurut dia, aparatur hanya menerima uang apabila masyarakat sendiri yang menyerahkannya berdasarkan hasil kesepakatan bersama.

“ Pihak aparatur tidak mengutip ke rumah-rumah masyarakat, hanya menunggu. Jika mereka sendiri yang mengantar kepada kami, baru kami jumlahkan,” ujarnya.

Ia mengatakan jumlah pasti KK yang telah menyerahkan uang tersebut belum dihitung.

Pengumpulan uang, kata dia, dilakukan secara tunai.

Musyawarah Disebut Disepakati, Data Diminta Terbuka

Geuchik mengatakan masyarakat yang hadir dalam musyawarah telah menyetujui kesepakatan tersebut dan membubuhkan tanda tangan.

Ia juga menyatakan aparatur gampong siap mencatat nama masyarakat yang memberikan uang beserta nominalnya.

Pernyataan tersebut penting untuk diuji melalui dokumen dan data aktual.

Sebab, keberadaan berita acara, daftar peserta musyawarah, daftar pemberi uang, jumlah uang yang terkumpul, serta catatan penggunaannya dapat menjadi dasar untuk melihat apakah mekanisme tersebut benar-benar berjalan sebagaimana yang disampaikan.

Bantah Keterlibatan dalam Pungutan Rp300 Ribu

Geuchik juga menegaskan Pemerintah Gampong Blang Nibong tidak terlibat dalam dugaan pungutan Rp300 ribu.

Ia mengatakan mengetahui instruksi Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil atau Ayah Wa yang melarang adanya pemotongan maupun pungutan terhadap bantuan masyarakat.

Jika ditemukan aparatur yang melakukan pungutan, Geuchik menyatakan siap mengembalikan uang kepada masyarakat.

Ia bahkan menyatakan siap diproses secara hukum apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran.

Namun, pernyataan tersebut tetap merupakan keterangan dari pihak yang dikonfirmasi dan masih perlu diuji dengan keterangan penerima bantuan serta dokumen terkait.

Dari Rp300 Ribu Menjadi Rp250 Ribu

Persoalan kini memiliki dua versi informasi yang perlu dipisahkan secara jelas.

Informasi awal yang diterima media menyebut dugaan pungutan Rp300 ribu per KK.

Sementara hasil konfirmasi Geuchik menyebut tidak ada pungutan Rp300 ribu, tetapi terdapat kesepakatan pengumpulan Rp250 ribu per KK.

Perbedaan nominal sebesar Rp50 ribu per KK tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Apakah seluruh penerima memahami pengumpulan Rp250 ribu sebagai kesepakatan yang boleh diikuti atau ditolak?.

Berapa sebenarnya KK yang telah menyerahkan uang?

Berapa total uang yang terkumpul?

Berapa yang telah diberikan kepada keluarga yang belum menerima bantuan?

Berapa yang digunakan untuk perluasan tanah meunasah?

Dan siapa yang memegang serta mencatat uang tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena menyangkut dana yang dihimpun dari masyarakat penerima bantuan pascabencana.

Pemerintah Gampong Blang Nibong telah menyatakan siap membuka data penerima dan mekanisme penyaluran bantuan. Geuchik juga telah mengirimkan foto dokumen yang disebut sebagai bukti kesepakatan masyarakat.

Kini, keterbukaan terhadap dokumen, daftar penerima, daftar penyetor, nominal aktual, serta bukti penggunaan dana menjadi bagian penting untuk menjernihkan persoalan.

Sebab, di tengah warga yang masih berjuang memulihkan kehidupan setelah bencana, setiap rupiah yang dihimpun perlu memiliki dasar, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang terang.

Bukan sekadar soal Rp300 ribu atau Rp250 ribu. Yang sedang diuji adalah bagaimana kesepakatan itu dibuat, bagaimana uang dikumpulkan, dan ke mana uang masyarakat akhirnya bermuara.

Media tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung, termasuk masyarakat penerima bantuan yang mengetahui langsung mekanisme pengumpulan uang tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks ›

Berita Terkini

Indeks ›
Aceh
Indeks