Aceh Utara – Di tengah bantuan yang semestinya menjadi penyangga bagi warga yang baru saja melewati bencana, kabar tentang dugaan pungutan kembali mengemuka.
Kali ini, dugaan tersebut datang dari Gampong Reudeup, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. Bantuan yang dipersoalkan merupakan bantuan banjir untuk kebutuhan isi hunian senilai Rp 3 juta per kepala keluarga (KK), yang disalurkan pemerintah melalui PT Pos Indonesia.
Dari informasi yang beredar, terdapat 112 KK penerima bantuan di Gampong Reudeup. Namun, muncul tudingan bahwa masing-masing penerima diminta menyerahkan Rp200 ribu dari bantuan tersebut.
Informasi itu mencuat melalui sebuah komentar di media sosial TikTok pada Kamis, 8 Oktober 2026.
“ Ini benar adanya Aceh Utara, Gampong Reudeup, Kecamatan Meurah Mulia. Bagi warga uang perabot (isi hunian) Rp3 juta per KK, diminta uang Rp200 ribu. Kata Pak Geuchik setempat itu perintah dari orang atas,” demikian bunyi komentar akun tersebut.
Komentar itu kemudian menjadi pintu masuk bagi pertanyaan yang lebih besar: apakah benar ada pungutan terhadap bantuan warga, dan jika benar, atas dasar apa pungutan tersebut dilakukan?.
Geuchik Bantah Ada Pengutipan
Geuchik Gampong Reudeup, Marzuki, saat dikonfirmasi pada hari yang sama membantah adanya pengutipan sebagaimana disebutkan dalam komentar tersebut.
“ Tidak ada, Bang. Itu beritanya tidak dikonfirmasi ke Gampong. Dengar-dengar saja di TikTok,” kata Marzuki.
Menurutnya, orang yang menyampaikan komentar tersebut tidak tinggal di Gampong Reudeup, melainkan berdomisili di Langsa.
Marzuki mengatakan, warga memang memberikan uang secara sukarela, tetapi menurutnya tidak ada pengutipan yang dilakukan terhadap penerima bantuan.
“ Dia pun tidak tinggal di Gampong, dia tinggal di Langsa. Cuma warga memberikan seikhlas hati. Kalau pengutipan tidak ada,” ujarnya.
Marzuki kemudian menjelaskan bahwa orang tersebut memiliki keluarga di Gampong Reudeup. Saat melihat komentar yang menyebut Kecamatan Meurah Mulia, kata dia, yang bersangkutan kemudian ikut memberikan komentar dengan menyebut Gampong Reudeup.
“ Iya, mamaknya di Gampong, dia di Langsa. Waktu dia lihat orang komen Meurah Mulia, dia pun komen ke Gampong Reudeup,” ujar Marzuki.
Dugaan yang Belum Menemukan Ujung
Dua keterangan kini berdiri berhadapan.
Di satu sisi, sebuah komentar di media sosial menyebut adanya permintaan Rp200 ribu dari bantuan Rp3 juta dan mengaitkannya dengan perintah dari “orang atas”.
Di sisi lain, Geuchik Gampong Reudeup membantah adanya pengutipan dan menyebut pemberian uang oleh warga, jika ada, dilakukan secara sukarela.
Perbedaan keterangan tersebut membuat perkara ini belum berhenti pada sekadar komentar di media sosial.
Sebab, jika benar ada permintaan uang dari bantuan yang diterima warga, pertanyaan berikutnya bukan hanya tentang berapa jumlahnya.
Tetapi juga siapa yang meminta, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, dan apakah terdapat bukti atau saksi yang dapat menguatkan tudingan itu.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, maka penting pula untuk menjelaskan secara terang kepada publik mengenai mekanisme pemberian uang yang disebut sebagai “seikhlas hati” tersebut agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di tengah masyarakat.
Apalagi jumlah penerima yang disebut mencapai 112 KK. Dengan dugaan Rp200 ribu per KK, angka yang muncul dalam tudingan tersebut mencapai Rp22,4 juta.
Namun, angka itu baru merupakan hitungan berdasarkan tudingan yang beredar, bukan jumlah pungutan yang telah terbukti.
Larangan Pengutipan Jadi Sorotan
Persoalan ini juga menjadi penting karena bantuan tersebut merupakan bantuan bagi warga terdampak banjir.
Sebelumnya, Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa disebut telah melarang keras adanya pengutipan terhadap bantuan banjir.
Karena itu, jika memang terdapat pungutan, publik tentu berhak mengetahui siapa yang memberikan arahan dan atas dasar apa permintaan tersebut dilakukan.
Sebaliknya, jika tidak terdapat pungutan, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terang agar kabar yang beredar tidak berkembang menjadi prasangka.
Pada akhirnya, komentar TikTok itu belum dapat menjadi bukti tunggal bahwa pungutan benar-benar terjadi.
Begitu pula bantahan Geuchik belum dengan sendirinya menutup seluruh pertanyaan.
Di antara keduanya masih ada ruang yang harus diisi dengan fakta: keterangan penerima bantuan, bukti penyerahan uang bila ada, pihak yang disebut meminta, serta penjelasan dari pemerintah kecamatan maupun pihak terkait lainnya.
Sebab dalam perkara bantuan untuk warga terdampak bencana, setiap rupiah bukan sekadar angka.
Di balik Rp3 juta itu ada rumah yang pernah terendam, perabot yang hilang, dan keluarga yang sedang berusaha kembali berdiri.
Karena itu, dugaan pungutan tidak semestinya berhenti sebagai percakapan di kolom komentar. Ia perlu dijernihkan dengan data, dikonfirmasi kepada semua pihak, dan bila memang terdapat pelanggaran, ditelusuri melalui mekanisme yang berlaku.
Media ini tetap berpegang pada prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.
Untuk itu, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pers dan kode etik jurnalistik. Setiap pihak yang merasa dirugikan, memiliki klarifikasi, atau mempunyai data dan informasi yang relevan dipersilakan menyampaikannya kepada redaksi untuk diberitakan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti independen yang dapat memastikan kebenaran tudingan Rp200 ribu per KK tersebut. Media ini akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait.
