Empat Rancangan Perbup Aceh Singkil Diharmonisasi, Fokus Kemiskinan hingga Layanan Air Minum

Redaksi

Empat Rancangan Perbup Aceh Singkil Diharmonisasi, Fokus Kemiskinan hingga Layanan Air Minum
Foto: Istimewa, Dok. Surya Padli
Ukuran teks

Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengikuti rapat harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melalui Zoom Meeting di Operation Room (Op-Room) Kantor Bupati Aceh Singkil, Rabu (23/9/2026).

Rapat tersebut membahas empat rancangan Perbup, yaitu Rancangan Perbup tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan; Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; serta Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, rapat dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Singkil Junaidi, S.STP., M.Si., Plt. Kepala Dinas Sosial Ali Hasmi Pohan, A.KS., M.Si., perwakilan Bagian Hukum Nisha Metalia, S.H., serta perwakilan SKPK terkait, para camat, kepala puskesmas, dan perwakilan PDAM Aceh Singkil.

Sementara itu, dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh hadir Ketua Tim Kerja Harmonisasi Wilayah 1, Nurdani, S.H., M.H., beserta jajaran.

Dalam rapat tersebut, Junaidi menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang tepat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“ Harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan empat rancangan Perbup yang kita susun memiliki kesesuaian secara hukum, tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif. Kita ingin setiap regulasi yang ditetapkan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.”

Junaidi mengatakan, masukan dan koreksi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi rancangan Perbup sebelum ditetapkan.

“ Kita berharap melalui proses harmonisasi ini, seluruh masukan dan koreksi dapat menjadi bahan penyempurnaan, sehingga regulasi yang ditetapkan nantinya tidak hanya memenuhi aspek formal dan yuridis, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta karakteristik Kabupaten Aceh Singkil.”

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Harmonisasi Wilayah 1 Nurdani, S.H., M.H., menekankan pentingnya memastikan setiap rancangan Perbup selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari aspek kewenangan, substansi maupun teknik penyusunan regulasi.

“ Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan Perbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, serta memiliki rumusan norma yang jelas dan dapat dilaksanakan. Empat rancangan ini memiliki substansi strategis sehingga perlu disusun secara cermat agar ketika ditetapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif bagi pemerintah daerah.”

Nurdani juga mengapresiasi keterlibatan lintas perangkat daerah dalam proses harmonisasi. Menurutnya, koordinasi sejak tahap penyusunan akan membantu menghasilkan regulasi yang lebih implementatif dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Rapat harmonisasi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyempurnaan empat rancangan Perbup sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Singkil, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan, penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, pelayanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks ›

Berita Terkini

Indeks ›
Aceh
Indeks