Geuchik Blang Nibong Tegaskan Tak Ada Pungutan: Uang Dari Warga Bersifat Sukarela

Fadly P.B

Geuchik Blang Nibong Tegaskan Tak Ada Pungutan: Uang Dari Warga Bersifat Sukarela
Foto: Meunasah Blang Nibong
Ukuran teks

Aceh Utara – Geuchik Gampong Blang Nibong, Kecamatan Samudera, memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan pungutan terhadap masyarakat penerima bantuan Isi Hunian senilai Rp3 juta per Kepala Keluarga (KK).

Geuchik menegaskan bahwa Pemerintah Gampong Blang Nibong tidak pernah menetapkan pungutan maupun mematok nominal tertentu kepada penerima bantuan.

Klarifikasi tersebut sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp300 ribu per KK.

Menurut Geuchik, tidak benar apabila pemberian uang dari masyarakat disebut sebagai pungutan yang diwajibkan oleh pemerintah gampong.

Ia menjelaskan, uang yang diberikan oleh sebagian masyarakat merupakan pemberian secara sukarela, tanpa adanya ketentuan bahwa setiap penerima bantuan harus menyerahkan sejumlah uang tertentu.

“ Pemberian itu sukarela dari masyarakat, tidak ada patokan,” demikian penjelasan Geuchik.

Tidak Ada Pemotongan Bantuan

Geuchik juga menegaskan bahwa bantuan Isi Hunian sebesar Rp3 juta merupakan hak masyarakat penerima dan tidak dipotong oleh Pemerintah Gampong Blang Nibong.

Ia sebelumnya juga menyampaikan bahwa tidak ada aparatur gampong yang mendatangi rumah warga untuk meminta atau menagih uang.

Menurut keterangannya, apabila ada masyarakat yang ingin memberikan uang berdasarkan hasil musyawarah warga, pemberian tersebut dilakukan atas kemauan sendiri.

Dengan demikian, Geuchik membantah apabila dirinya maupun Pemerintah Gampong Blang Nibong disebut melakukan pemotongan bantuan masyarakat.

Klarifikasi Soal Angka Rp250 Ribu

Sebelumnya, dalam proses konfirmasi, Geuchik menyebut angka Rp250 ribu yang berkaitan dengan hasil musyawarah masyarakat.

Namun, ia kemudian memperjelas bahwa angka tersebut bukan nominal wajib yang harus diberikan oleh setiap penerima bantuan.

Keterangan terbaru itu penting agar tidak terjadi kesalahpahaman seolah-olah seluruh 320 penerima bantuan diwajibkan menyerahkan Rp250 ribu.

Geuchik menegaskan tidak ada patokan nominal. Artinya, masyarakat yang memberikan uang melakukannya secara sukarela dan tidak terdapat kewajiban bagi penerima bantuan untuk menyerahkan sejumlah uang tertentu.

Dana untuk Kepentingan Masyarakat

Dalam penjelasan sebelumnya, Geuchik menyebut adanya pembahasan masyarakat mengenai penggunaan dana, antara lain untuk membantu sementara keluarga yang belum menerima pencairan bantuan serta keperluan perluasan tanah meunasah.

Namun, Geuchik kembali menegaskan bahwa pengumpulan tersebut bukan merupakan pemotongan dari bantuan dan bukan pungutan wajib yang ditetapkan Pemerintah Gampong.

Karena itu, menurutnya, perlu dibedakan antara pungutan wajib dengan pemberian sukarela masyarakat berdasarkan hasil musyawarah.

Geuchik Siap Membuka Data

Untuk menjernihkan persoalan, Geuchik menyatakan pihak gampong siap memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang dilakukan.

Data penerima bantuan, dokumen hasil musyawarah, serta pencatatan pemberian masyarakat dapat menjadi bahan untuk melihat apakah benar terdapat kewajiban atau paksaan terhadap warga.

Geuchik juga sebelumnya menyatakan bahwa apabila ditemukan aparatur yang melakukan pungutan terhadap bantuan masyarakat, dirinya siap menindaklanjuti dan mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat.

Bahkan, ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan persoalan tersebut apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Jangan Campuradukkan Dugaan dengan Fakta

Dengan klarifikasi tersebut, informasi mengenai dugaan pungutan Rp300 ribu perlu ditempatkan secara proporsional.

Hingga saat ini, berdasarkan keterangan Geuchik, tidak ada pungutan Rp300 ribu yang ditetapkan Pemerintah Gampong Blang Nibong.

Adapun uang yang diberikan sebagian masyarakat disebut sebagai pemberian sukarela tanpa patokan nominal.

Karena itu, untuk memastikan persoalan secara utuh, diperlukan verifikasi terhadap keterangan warga, dokumen musyawarah dan pencatatan dana yang benar-benar diterima.

Bagi Pemerintah Gampong Blang Nibong, klarifikasi ini menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa bantuan masyarakat dipotong atau dipungut oleh pemerintah gampong.

Pada akhirnya, yang perlu dibedakan secara terang adalah bantuan Rp3 juta yang menjadi hak penerima dengan pemberian sukarela masyarakat yang dilakukan berdasarkan kesepakatan warga.

Selama tidak ada paksaan, tidak ada pemotongan bantuan, dan seluruh penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, maka fakta-fakta tersebut perlu disampaikan secara utuh agar masyarakat tidak menerima informasi yang sepotong-sepotong.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks ›

Berita Terkini

Indeks ›
Aceh
Indeks