Aceh Utara – Secangkir kopi belum tandas ketika sebuah pesan di TikTok mengetuk perhatian. Di balik layar ponsel, seorang warga membawa cerita yang tak ringan: dugaan pungutan terhadap bantuan banjir di Gampong Ujong Kuta Batee, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Bantuan yang semestinya menjadi penopang warga untuk kembali menata hunian setelah banjir, menurut pengakuan sumber kepada media ini, justru diduga menyisakan persoalan.
Dari bantuan Isi Hunian senilai Rp3 juta per kepala keluarga (KK), seorang warga mengaku diminta menyerahkan Rp1,3 juta setelah mengambil dana di Kantor Pos.
“ Setelah pulang dari Kantor Pos, kami ditunggu di jalan Gampong oleh aparat desa untuk diminta Rp1 juta 300 ribu. Alasannya, uang itu akan dibagi kepada orang yang belum diberikan bantuan. Kalau tidak dikasih, katanya, tidak akan di-open lagi di gampong,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan itu menjadi pintu masuk bagi penelusuran lebih lanjut. Media ini kemudian menemukan komentar lain di TikTok yang juga mengadukan dugaan pungutan, kali ini dengan nominal Rp500 ribu per KK.
Warganet tersebut menyebut pungutan diduga disetorkan kepada aparat desa dari 101 KK penerima bantuan. Dua keterangan itu memunculkan pertanyaan: apakah benar terdapat pungutan, berapa nominal yang diminta, dan atas dasar apa uang tersebut dikumpulkan?.
Untuk mendalami informasi tersebut, awak media kembali menghubungi sumber pertama. Ia menegaskan bahwa anggota keluarganya dan sejumlah tetangga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp1,3 juta.
“ Coba Abang kalikan Rp1 juta 300 ribu dengan 101 KK penerima. Berapa uangnya itu? Keluarga saya dan tetangga saya semua diminta Rp1 juta 300 ribu,” kata sumber tersebut. Jika nominal Rp1,3 juta itu benar-benar dipungut dari seluruh 101 KK, jumlahnya mencapai Rp131,3 juta.
Namun, angka tersebut masih berupa simulasi berdasarkan keterangan sumber, bukan jumlah pungutan yang telah terverifikasi secara independen.
Sumber itu juga menduga nominal pungutan tidak sama pada setiap penerima. Ia menyebut adanya hubungan kekerabatan antara Geuchik dan sejumlah warga sebagai salah satu alasan masyarakat merasa takut untuk bersuara.
“ Berarti kalau begitu beda-beda dikutip, Bang. Geuchik tersebut banyak saudara di gampong, jadi kami takut bersuara,” ujarnya.
Ketakutan warga, jika benar demikian, menjadi persoalan tersendiri. Sebab, bantuan bagi korban bencana semestinya tidak membuat penerimanya merasa harus memilih antara mempertahankan hak dan menjaga keselamatan atau hubungan sosial di lingkungan tempat tinggalnya.
Geuchik Membantah, Mengundang Media ke Desa
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media menghubungi Geuchik Ujong Kuta Batee melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam balasan singkat, Geuchik membantah adanya pungutan.
“ Tidak ada. Biar jelas, datang aja ke desa malam ini, karena ada awak media juga malam ini,” tulisnya. Awak media kemudian menanyakan siapa jurnalis yang dimaksud dan apa kaitannya dengan persoalan yang sedang dikonfirmasi.
Namun, hingga berita ini disusun, pertanyaan tersebut belum mendapat jawaban, meski pesan telah terbaca.
Keberadaan awak media lain yang disebut Geuchik itu belum dapat dipastikan.
Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa kehadiran mereka berkaitan dengan upaya membela atau melindungi pihak tertentu.
Meski demikian, bantahan Geuchik dan keterangan warga menyisakan sejumlah hal yang masih perlu dijernihkan. Apakah terdapat permintaan uang kepada penerima bantuan? Jika ada, siapa yang meminta, berapa jumlahnya, dan untuk kepentingan apa uang itu dikumpulkan?.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang dapat diuji, bukan sekadar saling menyangkal.
Bantuan Bencana Bukan Ruang bagi Pungutan Sewenang-wenang
Di tengah persoalan ini, kebijakan pemerintah daerah mengenai penyaluran bantuan banjir juga patut menjadi perhatian. Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, yang akrab disapa Ayah Wa, disebut dalam informasi yang disampaikan kepada media sebagai pihak yang melarang praktik pungutan liar terhadap bantuan bencana.
Pernyataan atau kebijakan tersebut perlu dirujuk pada sumber resmi agar penerapannya dalam kasus Ujong Kuta Batee dapat dipastikan.
Secara prinsip, dugaan pungutan terhadap bantuan pemerintah harus ditelusuri melalui bukti, keterangan penerima, dokumen penyaluran, serta klarifikasi pihak-pihak yang disebut.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, persoalan itu dapat diteruskan kepada aparat berwenang untuk diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, dugaan pungutan di Gampong Ujong Kuta Batee belum terverifikasi secara independen.
Belum ada pula kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab. Konfirmasi lanjutan diperlukan untuk memastikan apakah bantuan senilai Rp3 juta per KK diterima secara utuh oleh warga atau terdapat potongan yang memiliki dasar dan pertanggungjawaban yang sah.
Sebab, di tengah upaya warga bangkit dari bencana, bantuan bukan sekadar angka yang berpindah dari tangan ke tangan. Di dalamnya ada kebutuhan untuk memperbaiki rumah, mengisi kembali ruang yang rusak, dan memulihkan kehidupan yang sempat porak-poranda.
Dan ketika muncul dugaan bahwa sebagian bantuan itu diminta kembali, yang perlu dijernihkan bukan hanya ke mana uang mengalir, melainkan juga apakah hak warga telah terlindungi.
Tribunpase.id akan terus menelusuri informasi tersebut dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
Media ini juga membuka ruang seluas-luasnya bagi Geuchik Gampong Ujong Kuta Batee, aparatur desa, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun informasi tambahan guna meluruskan persoalan ini secara berimbang.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Media ini juga menghormati hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap informasi atau tanggapan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku. Sebab, bagi pers, kebenaran bukanlah perkara memenangkan tudingan atau membela seseorang, melainkan menghadirkan fakta secara jernih dan adil.
