Kanwil Ditjenpas Aceh Panggil Pengurus Koperasi Lamo Meutuah, Polemik Lapas Meulaboh Masuk Babak Baru

Fadly P.B

Kanwil Ditjenpas Aceh Panggil Pengurus Koperasi Lamo Meutuah, Polemik Lapas Meulaboh Masuk Babak Baru
Foto: Hamdani, ketua YARA Aceh Barat-Nagan Raya dan Ilustrasi Lapas Meulaboh
Ukuran teks

Aceh Barat – Polemik terkait Koperasi Lamo Meutuah Syariah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh memasuki babak baru. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh memanggil ketua dan pengurus koperasi untuk menghadap ke kantor Kanwil Ditjenpas Aceh pada Senin, 5 Oktober 2026.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh Nomor WP.1.SA.05.02–34, tertanggal 3 Oktober 2026, dengan perihal “Pemanggilan Ketua dan Pengurus Koperasi Lama ‘Lamo Metuah Syariah’.”

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh, Ramdani Boy, disebutkan pemanggilan dilakukan sehubungan dengan adanya permasalahan pada koperasi tersebut.

“ Sehubungan dengan adanya permasalahan pada Koperasi ‘Lamo Meutuwah Bersyariah’,” demikian bagian awal surat pemanggilan tersebut.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh. Dalam instruksinya, Kepala Lapas diminta memerintahkan ketua dan pengurus koperasi untuk menghadap ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh.

Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh. Para pengurus yang dipanggil juga diminta mengenakan pakaian dinas harian (PDH).

Pemanggilan ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya muncul sorotan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait dugaan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan dalam persoalan internal Koperasi Pegawai Lapas Meulaboh.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat, Hamdani, sebelumnya meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan investigasi terhadap situasi internal di Lapas Kelas IIB Meulaboh.

YARA menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri karena dikhawatirkan berdampak terhadap hubungan internal petugas serta keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Namun, berbagai tudingan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak-pihak terkait.
Saat dikonfirmasi mengenai surat pemanggilan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi, membenarkan adanya pemanggilan.

“Iya,” jawab Tendi singkat saat dikonfirmasi pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Pemanggilan oleh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh tersebut menjadi langkah resmi pertama yang tercatat dalam perkembangan polemik koperasi setelah isu dugaan intervensi mencuat ke ruang publik.

Belum diketahui secara rinci materi pemeriksaan maupun persoalan spesifik yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut. Surat pemanggilan hanya menyebut adanya “permasalahan” pada koperasi dan meminta ketua serta pengurus untuk menghadap.

Karena itu, hasil pertemuan pada 5 Oktober mendatang akan menjadi penting untuk melihat duduk perkara sebenarnya: apakah persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola koperasi, pengelolaan kantin, hubungan antara koperasi dan pihak lapas, atau aspek lain yang menjadi perhatian Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh.

Di tengah polemik tersebut, transparansi menjadi penting agar persoalan internal tidak berkembang menjadi spekulasi. Klarifikasi dari seluruh pihak, termasuk pengurus koperasi, Kalapas Meulaboh, serta Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh, diperlukan untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks ›

Berita Terkini

Indeks ›
Aceh
Indeks