Aceh Singkil – Kabar baik bagi masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Aceh Singkil.
Kini, keluarga pasien tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya operasional ambulans di tengah situasi darurat.
Praktik oknum yang meminta keluarga pasien untuk mendahulukan atau menalangi ongkos ambulans kini resmi dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli).
Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Aceh Singkil, Sanugerah Pardede.
Ia menekankan bahwa aturan main terkait layanan ambulans sudah diatur secara jelas dan mengikat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2014.
Berdasarkan regulasi tersebut, terhitung sejak 1 April 2026 kata dia, segala bentuk beban biaya operasional ambulans yang dilimpahkan ke pundak pasien sudah dilarang keras.
“ Persoalan ambulans yang ongkosnya didahulukan oleh keluarga pasien itu disebut pungli. Sesuai Permenkes 28, sejak bulan 1 April 2026, tidak ada lagi hal demikian,” tegas Sanugerah saat ditemui dikantornya di kawasan Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kamis, 24 September 2026.
Lantas, jika pasien tidak lagi membayar di muka, dari mana biaya operasional ambulans ditanggung?.
Sanugerah menjelaskan, skema terbaru mewajibkan pihak Fasilitas Kesehatan (Faskes) atau Rumah Sakit untuk mengambil alih tanggung jawab tersebut.
Biaya ambulans harus ditalangi terlebih dahulu menggunakan dana yang bersumber dari kas rumah sakit.
Aturan ini dibuat agar masyarakat yang sedang dalam kondisi panik dan darurat medis tidak lagi dibebani oleh urusan administrasi tunai yang kerap menghambat penanganan pasien.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lurus di lapangan, BPJS Kesehatan Aceh Singkil tidak main-main.
Pihaknya membuka pintu pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat. Sanugerah mengimbau warga agar tidak takut bersuara jika masih menemukan fasilitas kesehatan yang “nakal” dan mencoba mengutip biaya ambulans di awal.
“ Jika ada (rumah sakit yang masih meminta ongkos ambulans ke keluarga), maka laporkan ke kami,” pungkasnya.
Penegasan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan biaya ambulans bukan lagi perkara yang semestinya dibebankan kepada keluarga pasien.
Di tengah situasi darurat, masyarakat berhak memperoleh kepastian layanan tanpa harus terlebih dahulu membuka dompet. BPJS Kesehatan Aceh Singkil pun meminta warga segera melapor apabila masih menemukan praktik penarikan biaya ambulans di muka.
Pewarta: Surya Padli
