Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Kritik Putusan MK soal Gibran, Soroti Narasi Pendidikan

Fadly P.B

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Kritik Putusan MK soal Gibran, Soroti Narasi Pendidikan
Foto: Ketum PJI, Hartanto Boechori
Ukuran teks

Hartanto menilai pertimbangan hukum MK menyisakan ruang tafsir yang dimanfaatkan dalam polemik politik. Ia meminta media mengedepankan akurasi dan tidak terjebak dalam kegaduhan.

JAKARTA, 9 Oktober 2026 — Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, melontarkan kritik terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan yang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran.

Hartanto menilai uraian dalam putusan tersebut belum memberikan gambaran yang berimbang mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Menurut dia, penekanan pada tidak ditemukannya dokumen fisik ijazah setara SMA perlu dibaca bersama bukti lain mengenai perjalanan pendidikan Gibran yang dipaparkan dalam persidangan.

“ Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi, fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik,” demikian sikap Hartanto dalam pernyataan tertulisnya, Jumat, 9 Oktober 2026.

Mempertanyakan Narasi Pertimbangan MK

Hartanto mempersoalkan cara fakta pendidikan Gibran diuraikan dalam pertimbangan hukum. Ia menilai, apabila persoalan dokumen pendidikan menengah menjadi perhatian, bukti mengenai pendidikan lanjutan yang juga dipaparkan di persidangan perlu ditempatkan dalam konteks yang utuh.

Menurut Hartanto, ketidaklengkapan narasi berpotensi menimbulkan ruang tafsir di tengah masyarakat. Ia juga menilai polemik tersebut dapat dimanfaatkan oleh sejumlah elite politik untuk mengembangkan wacana politik, termasuk mengenai pemakzulan.

Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan Hartanto. Penilaian terhadap kecukupan pertimbangan hukum MK tetap perlu merujuk pada bunyi putusan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Merinci Dokumen Pendidikan Gibran

Dalam pernyataannya, Hartanto menguraikan tiga kelompok dokumen pendidikan yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.
Pertama, sertifikat GCE O-Level dari Orchid Park Secondary School di Singapura.

Hartanto menyebut dokumen itu berkaitan dengan pendidikan Gibran di Singapura pada periode 2002–2004.

Kedua, dokumen UTS Insearch di Sydney, Australia, yang disebut mencakup Certificate of Attendance dan Academic Records periode 2004–2007. Hartanto juga merujuk Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 yang, menurut keterangannya, menyetarakan riwayat pendidikan tersebut dengan lulusan SMK Akuntansi.

Ketiga, dokumen pendidikan tinggi yang berkaitan dengan MDIS Singapura dan University of Bradford, Inggris.

Hartanto menyebut bukti kelulusan sarjana bidang pemasaran dari University of Bradford, tertanggal 13 November 2010, yang dipaparkan oleh saksi ahli pendidikan internasional Ina Liem dalam persidangan.

Bagi Hartanto, rangkaian dokumen tersebut penting untuk memahami jalur pendidikan internasional yang ditempuh Gibran.

Ia berpendapat, persoalan administratif pendidikan tidak semestinya dilepaskan dari keseluruhan dokumen dan mekanisme pengakuan pendidikan yang relevan.

Namun, keberadaan ijazah pendidikan tinggi tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan hukum mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan menengah. Penilaian itu bergantung pada ketentuan yang berlaku, pengakuan kesetaraan, serta pertimbangan hukum dalam perkara terkait.

Menolak Penyamaan dengan Kasus Ijazah Palsu

Hartanto juga menanggapi analogi yang, menurutnya, digunakan pemohon dalam persidangan dengan kasus anggota DPRD yang dipersoalkan karena dokumen ijazah sekolah menengah.

Ia menilai kedua persoalan tersebut tidak dapat begitu saja disamakan. Menurut Hartanto, jalur pendidikan internasional yang menggunakan mekanisme pathway perlu dibedakan dari perkara pemalsuan dokumen, sepanjang tidak terdapat bukti pemalsuan yang relevan.

“ Menolak fakta pendidikan tinggi hanya karena persoalan formalitas administratif merupakan pendekatan yang perlu diuji secara cermat,” demikian inti kritik Hartanto terhadap polemik tersebut.

Meski begitu, perbedaan antara persoalan kesetaraan pendidikan, kelengkapan dokumen, dan dugaan pemalsuan harus ditentukan berdasarkan bukti serta aturan hukum yang relevan. Ketiganya merupakan persoalan berbeda dan tidak dapat dipertukarkan begitu saja.

Mendesak Pers Tetap Presisi

Di tengah perdebatan itu, Hartanto menyampaikan empat sikap. Ia menolak penyamaan jalur pendidikan internasional dengan pemalsuan ijazah tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Ia juga mengkritik elite politik yang dinilainya memperpanjang polemik, mempertanyakan pertimbangan hukum MK, serta mendesak media nasional tetap berpegang pada prinsip jurnalisme presisi.

Menurut Hartanto, pers memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi secara akurat, memeriksa dokumen, dan membedakan fakta dari opini. Media, kata dia, tidak semestinya ikut memperbesar kegaduhan politik dengan mengabaikan konteks hukum.

Sikap tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberitaan mengenai perkara konstitusional tidak cukup bertumpu pada potongan pernyataan atau tafsir satu pihak. Dokumen persidangan, pertimbangan hakim, serta tanggapan pihak-pihak terkait tetap perlu diperiksa secara menyeluruh.

Bagi Hartanto, perdebatan politik seharusnya tidak menggeser perhatian dari tanggung jawab para pemimpin kepada masyarakat. Ia mengajak elite politik kembali bekerja untuk rakyat dan meminta ruang publik diisi dengan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan redaksi: Pernyataan Hartanto Boechori merupakan pandangan narasumber. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, berita ini perlu dilengkapi dengan rujukan langsung pada putusan MK yang dimaksud serta tanggapan MK atau pihak terkait mengenai penafsiran bukti pendidikan Gibran.

Nomor perkara, tanggal putusan, dan rincian dokumen pendidikan juga perlu diverifikasi sebelum berita diterbitkan.

Sumber pernyataan: Hartanto Boechori, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks ›

Berita Terkini

Indeks ›
Aceh
Indeks