Aceh Utara – Langkah mendadak diambil Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh, pada Senin pagi, 21 September 2026. Sebanyak 60 petugas menggelar pemeriksaan dan tes urine secara serentak guna memastikan lingkungan kerja steril dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Suasana di aula internal Lapas Lhoksukon riuh sejak pukul 08.30 WIB. Pimpinan dan jajaran pegawai yang baru tiba menjalani pengambilan sampel urine di bawah pengawasan ketat tim medis internal yang terdiri atas dokter dan perawat lapas.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pembersihan jajaran dari ancaman narkoba.
Dari total 63 personel termasuk pegawai internal dan petugas Bantuan Kendali Operasi (BKO) sebanyak 60 pegawai yang hadir di lokasi diwajibkan mengikuti seluruh proses tanpa terkecuali. Tiga pegawai lainnya tidak mengikuti pemeriksaan karena sedang bertugas BKO di Kanwil dan Bapas Lhokseumawe, serta satu pegawai dalam kondisi sakit.
Hasil tes menunjukkan seluruh sampel urine dari 60 pegawai yang diuji dinyatakan negatif atau bebas dari indikasi pengonsumsian zat adiktif maupun narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menyatakan bahwa langkah ini merupakan pemenuhan komitmen moral dan ketegasan institusi dalam merawat integritas pemasyarakatan.
Menurutnya, pembersihan internal menjadi syarat mutlak sebelum melakukan penertiban terhadap warga binaan.
” Sebelum kita menertibkan warga binaan, kita harus memastikan dulu rumah kita bersih. Tes urine ini wujud komitmen nyata kami menjalankan instruksi Bapak Dirjenpas untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Muhidfuddin.
Ia menambahkan, hasil negatif dari seluruh pegawai yang dites merupakan modal penting untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pelayanan publik serta pembinaan di Lapas Lhoksukon. Pihaknya berjanji akan terus mempertahankan pengawasan ketat secara berkala.
