Aceh Utara – Di tengah beredarnya dugaan pungutan terhadap bantuan isi hunian bagi korban banjir, Geuchik Gampong Reudeup, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Marzuki, angkat bicara.
Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada warga sebagaimana yang dipersoalkan dalam komentar di media sosial TikTok maupun tudingan yang dinilainya telah menyudutkan dirinya.
Dalam klarifikasi yang disampaikan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, Marzuki menjelaskan bahwa pemberian uang oleh warga, jika memang ada, dilakukan secara sukarela dan tidak ditentukan berdasarkan nominal tertentu. Ia membantah adanya patokan sebesar Rp200 ribu per kepala keluarga (KK) dari bantuan isi hunian senilai Rp3 juta.
“Ada yang memberikan Rp20 ribu, ada juga Rp50 ribu. Itu diberikan seikhlasnya, bukan patokan Rp200 ribu,” demikian penjelasan Marzuki.
Ia juga menyebutkan bahwa warga setempat memberikan uang secara sukarela berdasarkan inisiatif masing-masing, bukan karena adanya pemaksaan dari pihak gampong.
Menurutnya, informasi yang menyebutkan adanya pengutipan sebesar Rp200 ribu per KK tidak sesuai dengan penjelasan yang disampaikannya. Marzuki kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada masyarakat penerima bantuan.
Ia menjelaskan bahwa pemberian tersebut dilakukan atas dasar keikhlasan dan inisiatif warga. Uang itu, kata dia, selanjutnya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional perangkat gampong selama proses pendataan dan pengumpulan data penerima bantuan isi hunian.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul komentar sebuah akun TikTok yang menyebutkan bahwa warga Gampong Reudeup diminta menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu dari bantuan isi hunian. Komentar itu juga mengaitkan dugaan permintaan tersebut dengan arahan dari pihak yang disebut sebagai “orang atas”.
Marzuki menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Ia membantah adanya permintaan uang dengan nominal tertentu sebagaimana yang beredar di media sosial.
Sebelumnya, Marzuki juga telah membantah tudingan tersebut. Ia menilai informasi yang beredar semestinya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak gampong agar persoalan tidak berkembang berdasarkan kabar yang belum terverifikasi.
Marzuki Minta Informasi Dilihat Secara Utuh, Jangan Asal Menyudutkan
Pernyataan Marzuki memberikan sudut pandang lain terhadap informasi yang telanjur menjadi perhatian publik. Di satu sisi, komentar di media sosial memunculkan dugaan pungutan.
Di sisi lain, Geuchik Gampong Reudeup tersebut menyampaikan bantahan dan menjelaskan bahwa pemberian uang yang dimaksud bersifat sukarela, bukan permintaan dengan nominal tetap.
Karena itu, tudingan yang beredar tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum didukung bukti yang memadai. Keterangan dari penerima bantuan, saksi, serta bukti penyerahan uang apabila ada, tetap diperlukan untuk memperjelas duduk perkara.
Bantuan isi hunian senilai Rp3 juta per KK disalurkan untuk membantu masyarakat terdampak banjir memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dalam situasi seperti ini, kejelasan informasi menjadi penting agar hak masyarakat terlindungi dan pihak yang disebut dalam pemberitaan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan penjelasan.
Klarifikasi Marzuki perlu ditempatkan secara berimbang sebagai bagian dari upaya meluruskan informasi yang beredar. Pada saat yang sama, verifikasi independen tetap diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu keterangan, melainkan mempertimbangkan fakta dan informasi dari berbagai pihak terkait.
Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, dan keberimbangan sebagaimana prinsip Kode Etik Jurnalistik. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan komentar di media sosial. Kebenaran suatu informasi perlu diuji melalui konfirmasi, bukti, dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan agar persoalan menjadi terang serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
