Aceh Utara – Data calon penerima bantuan sosial bagi keluarga korban bencana alam hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Utara kembali diminta untuk diperiksa.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta para camat melakukan perbaikan, revisi, sekaligus mengusulkan data tambahan sebelum daftar tersebut diteruskan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Permintaan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 460/1567, tertanggal 2 Oktober 2026, dengan sifat Penting/Segera.
Surat tersebut ditujukan kepada para camat di seluruh Kabupaten Aceh Utara. Yang menjadi perhatian ialah data Kepala Keluarga (KK) Gantung korban bencana alam hidrometeorologi tahun 2025.
Pemerintah kabupaten meminta data yang tidak padan atau tidak valid berdasarkan hasil sinkronisasi dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Utara segera diperbaiki.
Ada ruang untuk menambah daftar penerima. Namun, surat tersebut memberi batas yang tegas: keluarga yang diusulkan harus benar-benar merupakan korban bencana hidrometeorologi dan belum pernah masuk dalam usulan sebelumnya.
Lebih jauh, pemerintah kabupaten mengingatkan camat agar tidak mengusulkan kembali nama-nama yang telah tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Utara sebelumnya.
Untuk bagian ini, camat diminta berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara.
Administrasi kependudukan juga menjadi pintu penting. Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (No. KK), dan alamat harus sesuai.
Surat itu bahkan mengingatkan bahwa ketidaksesuaian data dapat berakibat calon penerima tidak memperoleh bantuan dari Kementerian Sosial RI. Bukan Sekadar Memperbarui Daftar Surat tersebut bukan permintaan administratif biasa.
Pemerintah kabupaten meminta camat melakukan penyaringan ulang terhadap data yang sebelumnya telah disampaikan.
Permintaan serupa sebenarnya telah dikirim melalui surat Sekda Aceh Utara Nomor 460/799 tertanggal 5 Juni 2026.
Kemudian disusul surat Nomor 460/1262 pada 24 Agustus 2026 terkait permintaan data susulan calon penerima bantuan sosial. Kini, pemerintah daerah kembali meminta data itu diperbaiki dan disesuaikan.
Camat diminta menyerahkan rekap data hasil perbaikan atau revisi serta usulan tambahan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara.
Dokumen harus disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy. Batas waktunya cukup singkat: Selasa, 06 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB. Data tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pengusulan penerima bantuan sosial kepada Kementerian Sosial.
Di tengah proses pendataan korban bencana, ketepatan nama menjadi sama pentingnya dengan ketepatan angka.
Satu NIK yang keliru, satu alamat yang tidak sesuai, atau satu nama yang kembali masuk dalam daftar lama dapat membuat data tersandung pada tahap berikutnya.
Surat yang diteken atas nama Bupati Aceh Utara oleh Sekretaris Daerah Dayan Albar, S.Sos., M.A.P. itu pada akhirnya menempatkan camat sebagai salah satu mata rantai penting: memastikan mereka yang diusulkan memang korban bencana, belum menerima atau belum tercantum dalam keputusan sebelumnya, serta memiliki identitas kependudukan yang benar.
Sebab, dalam urusan bantuan, daftar nama bukan sekadar deretan administrasi. Di balik setiap KK terdapat keluarga yang menunggu negara memastikan haknya sampai ke tangan yang tepat.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara tertanggal 02 Oktober 2026.
