PI 10 Persen WK-B Tak Kunjung Cair, PT Pase Energi Migas Ancam Adukan BPMA dan PEMA ke Kementerian ESDM

Fadly P.B

PI 10 Persen WK-B Tak Kunjung Cair, PT Pase Energi Migas Ancam Adukan BPMA dan PEMA ke Kementerian ESDM
Foto: Direktur Utama PT Pase Energi Migas, Razali Abu, S.E.,
Ukuran teks

Aceh Utara – Gas dari perut bumi Aceh Utara terus mengalir. Namun, di atas meja pemerintah daerah, hak partisipasi 10 persen atau Participating Interest (PI) dari Wilayah Kerja B (WK-B) justru disebut masih tersendat.

PT Pase Energi Migas (Perseroda) Kabupaten Aceh Utara kini mengancam membawa persoalan itu ke Jakarta.

Direktur Utama PT Pase Energi Migas, Razali Abu, S.E., mengatakan pihaknya sedang menyiapkan langkah pengaduan resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) apabila kebuntuan mengenai penyaluran PI 10 persen WK-B tidak menemukan jalan keluar di tingkat daerah.

Langkah tersebut, kata Razali, merupakan kelanjutan dari upaya penyelesaian yang telah ditempuh sebelumnya, sekaligus merespons rekomendasi khusus yang disebut telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara.

“ Kalau penyelesaian di daerah tetap buntu, kami akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Kementerian ESDM,” kata Razali.

Persoalan itu bukan sekadar soal angka 10 persen. Bagi Aceh Utara, PI tersebut menyangkut posisi daerah penghasil dalam bisnis migas sekaligus potensi penerimaan daerah.

Razali mempertanyakan manfaat ekonomi yang diterima Aceh Utara di tengah kegiatan produksi migas di wilayah tersebut.

“ Sejak tahun 2024 hingga saat ini, hasil gas alam dari perut bumi Aceh Utara terus disedot dan dieksploitasi. Namun, hasil serta manfaat yang diterima daerah penghasil sangat tidak optimal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai BUMD Provinsi Aceh dan PT Pema Global Energi (PGE) sebagai operator WK-B. Menurut Razali, kontribusi kepada Aceh Utara sebagai daerah penghasil perlu diperjelas.

Ia menyebut PT PEMA tetap memperoleh pembagian dividen dari PT PGE sebagai anak perusahaan. Pernyataan tersebut merupakan klaim Razali yang masih memerlukan penjelasan dari pihak PT PEMA maupun PGE.

Perjanjian Sudah Ada, Hak Daerah Dipersoalkan

Razali berpendapat posisi Aceh Utara sebagai penerima PI 10 persen telah memiliki landasan perjanjian.

Ia merujuk Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10% WK-B Nomor 79 tanggal 29 Agustus 2023, yang disebut dibuat di hadapan Notaris/PPAT Cut Era Fitriyeni, S.H., M.Kn.

Dalam perjanjian tersebut, menurut Razali, PT PGE diwakili Andika Mahardika, Anis Haryoko, dan Eppi Gustiawan. Sementara PT Pase NSB yang disebut sebagai BUMD pengelola hak PI saat itu diwakili Zulkhairi selaku direktur utama.

Namun, keberadaan perjanjian itu belum serta-merta mengakhiri persoalan.

Justru setelahnya muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan, pembayaran, serta tata kelola PI tersebut.

Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 memang mengatur penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja migas. Regulasi tersebut kemudian diubah melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, sehingga ketentuan yang berlaku saat ini perlu dibaca bersama perubahan tersebut.

Kementerian ESDM juga menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 mengenai pelaksanaan ketentuan penawaran PI 10 persen kepada BUMD di wilayah kerja migas.

BUMD Disebut Terjebak di Tengah Kebuntuan

Bagi PT Pase Energi Migas, persoalan PI bukan hanya perkara administrasi.

Razali mengatakan BUMD yang ditunjuk mengelola PI menghadapi ruang gerak usaha yang terbatas ketika hak PI tersebut belum berjalan sebagaimana yang mereka harapkan.

“ Ketentuan regulasi tersebut membuat BUMD kami terkunci dan tidak bisa melakukan diversifikasi usaha umum secara bebas. Ketika hak PI 10 persen ditahan tanpa kepastian, operasional BUMD praktis terdistorsi,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan kepentingan Aceh Utara.

Di titik inilah persoalan mulai bergeser dari sekadar urusan korporasi menjadi pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab memastikan hak daerah berjalan sesuai aturan.

BPMA Diminta Turun Tangan

Razali juga meminta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

PP Nomor 23 Tahun 2015 memang mengatur pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh.

Menurut Razali, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan mediasi kepada BPMA. Namun, hingga kini ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut atau jadwal mediasi.

“ BPMA adalah regulator hulu migas di Aceh. Kami meminta BPMA segera memanggil para pihak untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Permintaan itu sekaligus membuka pertanyaan lain: jika PI 10 persen telah menjadi hak yang diperjanjikan, di mana letak hambatannya dan siapa yang bertanggung jawab atas tertundanya pelaksanaan tersebut?.

Pertanyaan itu penting karena WK-B berada dalam rezim pengelolaan migas Aceh yang memiliki pengaturan khusus berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2015.
Dari Aceh Utara ke Jakarta

Jika mediasi di tingkat daerah tidak menghasilkan penyelesaian, PT Pase Energi Migas menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian ESDM.

Razali mengatakan langkah itu bukan sekadar ancaman, melainkan opsi hukum dan administratif yang sedang dipertimbangkan perusahaannya.

“ Kementerian ESDM adalah institusi yang memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan sektor migas nasional. Jika daerah terus dirugikan, surat pengaduan resmi akan kami sampaikan ke Jakarta,” kata dia.

Persoalan PI 10 persen WK-B kini menunggu satu hal yang paling mendasar: kepastian, Kepastian mengenai status hak Aceh Utara.

Kepastian mengenai mekanisme pelaksanaannya. Dan, yang tak kalah penting, kepastian mengenai siapa yang harus menjelaskan mengapa hak tersebut belum juga dapat dinikmati daerah.

Di tengah terus berlangsungnya kegiatan produksi gas, pertanyaan tentang manfaat bagi daerah penghasil tak lagi hanya bergema di ruang rapat. Kini, PT Pase Energi Migas hendak membawanya sampai ke meja Kementerian ESDM.

PT PEMA, PGE, dan BPMA perlu memberikan penjelasan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai status PI 10 persen WK-B, dasar penundaan, serta langkah penyelesaian yang telah ditempuh.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks ›

Berita Terkini

Indeks ›
Aceh
Indeks