Tak Ada Pengecualian, Sidak Mendadak Lapas Lhoksukon Sasar HP Pegawai hingga Kalapas

Fadly P.B

Tak Ada Pengecualian, Sidak Mendadak Lapas Lhoksukon Sasar HP Pegawai hingga Kalapas
Foto: Istimewa
Ukuran teks

Aceh Utara – Pagi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu, 23 September 2026, tak sekadar diisi apel rutin. Telepon genggam milik pegawai dan peserta magang satu per satu diperiksa.

Razia mendadak itu digelar Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Lhoksukon sebagai langkah pencegahan terhadap praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal di lingkungan kerja pemasyarakatan.

Pemeriksaan dilakukan saat apel pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Gawai milik jajaran petugas diperiksa tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Bahkan, telepon genggam Kepala Lapas Lhoksukon, Muhidfuddin, ikut diperiksa.

Tidak ada pengecualian dalam pemeriksaan tersebut. Pimpinan ikut menjadi bagian dari proses yang disebut sebagai upaya menjaga transparansi dan integritas internal.

Satu per satu perangkat milik petugas dan peserta magang diperiksa tim Satops Patnal. Dari pemeriksaan tersebut, pihak Lapas menyatakan tidak menemukan indikasi keterlibatan pegawai maupun peserta magang dalam aktivitas judi online ataupun pinjaman online ilegal.

Bagi Lapas Lhoksukon, pemeriksaan semacam itu bukan sekadar mencari pelanggaran. Ia ditempatkan sebagai mekanisme deteksi dini untuk menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme jajaran pemasyarakatan.

Muhidfuddin mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“ Tidak ada keistimewaan, pemeriksaan dimulai dari saya sendiri sebagai Kalapas untuk memastikan integritas pimpinan sebelum menertibkan jajaran,” kata Muhidfuddin dalam keterangan yang disampaikan Rabu, 23 September 2026.

Ia menyebut hasil pemeriksaan hari itu tidak menemukan indikasi keterlibatan petugas maupun peserta magang dalam judol dan pinjol ilegal.

Namun, menurut dia, hasil pemeriksaan tersebut bukan berarti pengawasan akan berhenti.

“ Pemeriksaan acak seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

Muhidfuddin juga menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan anggota yang terbukti terlibat, pihak Lapas akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“ Jika di kemudian hari ada yang terbukti terlibat, saya tidak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Razia tersebut menjadi bagian dari upaya internal Lapas Lhoksukon untuk memastikan lingkungan kerja pemasyarakatan terbebas dari praktik judi online dan pinjaman online ilegal.

Catatan redaksi: Informasi mengenai hasil pemeriksaan dan tidak ditemukannya indikasi keterlibatan judol maupun pinjol ilegal merupakan keterangan dari pihak Lapas Kelas IIB Lhoksukon berdasarkan pemeriksaan internal pada 23 September 2026.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks ›

Berita Terkini

Indeks ›
Aceh
Indeks