Terima Surat dari Kejari Aceh Utara, Inspektorat Siapkan Audit Khusus Dugaan Korupsi DD Krueng Baro Blang Mee 2024–2025

Fadly P.B

Terima Surat dari Kejari Aceh Utara, Inspektorat Siapkan Audit Khusus Dugaan Korupsi DD Krueng Baro Blang Mee 2024–2025
Foto: Ilustrasi AI
Ukuran teks

Aceh Utara – Dugaan korupsi Dana Desa Gampong Krueng Baro Blang Mee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, untuk tahun anggaran 2024–2025 kini menunggu pembuktian melalui audit investigasi. Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus. Namun, hingga Senin, 19 Oktober 2026, audit tersebut belum dimulai.

Sekretaris Inspektorat Aceh Utara, Fakhmy Basyir, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan audit dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Ia menyebut pemeriksaan masih menunggu ketersediaan auditor karena tim terkait tengah menyelesaikan penugasan lain.

“ Permintaan audit tersebut masih dalam waiting list, menunggu ketersediaan waktu auditor menyelesaikan tugas audit yang sedang dalam pelaksanaan. Auditor di Irbansus sedang dalam penugasan,” ujar Fakhmy saat dikonfirmasi.

Pernyataan itu menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan telah diterima, tetapi belum memasuki tahap audit. Artinya, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Krueng Baro Blang Mee selama dua tahun anggaran tersebut belum dapat disimpulkan benar atau tidaknya berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Surat Kejaksaan Tercatat 6 Agustus 2026

Dokumen pencatatan surat memperlihatkan permintaan audit investigasi terhadap Gampong Krueng Baro Blang Mee untuk Tahun Anggaran 2024–2025. Surat tersebut tercatat pada nomor urut 86, bertanggal 6 Agustus 2026, dengan nomor surat 2976/L.1.14/Fd.2/07/2026.

Dalam kolom perihal, dokumen itu secara jelas menyebut permintaan audit investigasi atas pengelolaan anggaran gampong tersebut. Namun, belum tersedia keterangan mengenai jadwal pasti dimulainya pemeriksaan maupun perkiraan waktu penyelesaian audit.

Menunggu Kepastian Audit

Audit investigasi menjadi tahapan penting untuk menelusuri penggunaan anggaran, memeriksa kesesuaian realisasi belanja dengan peruntukannya, serta menguji ada atau tidaknya indikasi penyimpangan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, belum dimulainya pemeriksaan membuat kepastian mengenai dugaan tersebut masih bergantung pada tindak lanjut Inspektorat.

Publik belum memperoleh jawaban substantif mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan Dana Desa Krueng Baro Blang Mee pada 2024–2025.

Kejaksaan Negeri Aceh Utara juga perlu dimintai penjelasan mengenai dasar permintaan audit, substansi laporan yang ditangani, serta langkah berikutnya setelah hasil pemeriksaan Inspektorat tersedia.

Sementara itu, Pemerintah Gampong Krueng Baro Blang Mee perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi mengenai pengelolaan anggaran yang dipersoalkan.

Permintaan audit bukan bukti bahwa korupsi telah terjadi. Namun, ketika pemeriksaan telah diminta secara resmi, kepastian tindak lanjut menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada surat-menyurat dan dugaan yang menggantung.

Hasil audit nantinya diharapkan dapat menjelaskan fakta secara terang: apakah pengelolaan Dana Desa telah sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti menurut hukum.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks ›

Berita Terkini

Indeks ›
Aceh
Indeks