Jakarta – Sebuah laporan dari Aceh kini bergerak ke meja penyelidikan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menyatakan masih mendalami dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dilaporkan Muhammad Alan.
Informasi itu berdasarkan salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Bareskrim Polri tertanggal 5 Oktober 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada Muhammad Alan tersebut, penyelidik menyebut perkara berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/269/VI/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juni 2026.
Penyelidikan kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/259/VII/2026/Dittipid PPA dan PPO, tertanggal 9 Juli 2026.
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana disebut dalam Pasal 411 KUHP Nasional.
Namun hingga tahap perkembangan penyelidikan yang disampaikan dalam surat tersebut, Bareskrim belum menyatakan adanya tersangka ataupun kesimpulan akhir mengenai dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyatakan telah melakukan wawancara yang dituangkan dalam Berita Acara Interview (BAI) terhadap empat orang.
Mereka masing-masing berinisial DS dan MY, yang disebut sebagai ajudan Bupati Iskandar Al-Farlaky; VAA, yang disebut sebagai adik dari MS; serta MS, yang dalam surat disebut sebagai terlapor.
Selain meminta keterangan, penyelidik juga telah memperoleh sejumlah data dan dokumen dari beberapa hotel. Di antaranya Hotel Cambridge Medan, Hotel Ritz Carlton Medan, Hotel Lumire Jakarta, dan Hotel Novotel Jakarta.
Tak berhenti pada dokumen, penyelidik juga menyatakan telah memperoleh rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Bagi penyidik, kepingan-kepingan data itu belum menjadi ujung perkara. Semuanya masih harus diletakkan dalam satu rangkaian pemeriksaan untuk melihat apakah terdapat keterkaitan dengan laporan yang tengah ditangani.
Karena itu, Bareskrim menyatakan akan melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi lain yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Penyelidik juga akan melakukan analisis terhadap data dan dokumen yang telah diterima.
Langkah tersebut menunjukkan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Dengan kata lain, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan bahwa dugaan perzinahan tersebut terbukti.
Dalam surat itu, Bareskrim juga mencantumkan AKBP Yulies Andri Pratiwi, S.I.K. sebagai penyelidik yang dapat dihubungi untuk informasi lebih lanjut.
Sementara SP2HP tersebut ditandatangani atas nama Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri oleh Kasubdit I.
Perkembangan ini menjadi babak lanjutan dari laporan yang telah berjalan sejak Juni 2026. Polisi kini masih mengumpulkan keterangan, menelaah dokumen dan mencermati rekaman CCTV sebelum menentukan arah penanganan perkara berikutnya.
Di tengah proses itu, asas praduga tak bersalah tetap menjadi pagar: laporan merupakan awal dari pencarian fakta, bukan putusan atas kesalahan seseorang.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen SP2HP Bareskrim Polri yang diterima redaksi serta informasi yang tercantum di dalamnya. Seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau informasi tambahan.
Tribunpase.id senantiasa berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik secara independen, berimbang, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi yang perlu diluruskan.
Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dipertimbangkan dan ditindaklanjuti sesuai prinsip jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
