Aceh Utara – Proyek revitalisasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 Syamtalira Aron, Aceh Utara, disorot setelah muncul dugaan penggunaan kembali material bongkaran berupa kayu dan seng. Material tersebut disebut dipasang kembali dengan alasan terjadi kesalahan pembongkaran.
Informasi itu mencuat setelah seorang perangkat Desa Dayah Meuria menemui awak media di salah satu kafe di Aceh Utara, Selasa (8/9/2026). Ia mengaku mengetahui langsung adanya penggunaan material bekas bongkaran pada bagian plafon ruang perpustakaan sekolah.
“ Saya berani bongkar plafon di ruang perpustakaan. Memang kayu bekas bongkaran dipasang kembali, dengan alasan salah bongkar,” ujar perangkat desa tersebut.
Menurut dia, pada awalnya material kayu hasil pembongkaran masih terlihat dalam jumlah cukup banyak. Namun, ketika pihak desa meminta sebagian material tersebut untuk digunakan membangun balai pengajian, material itu disebut sudah tidak tersedia.
“ Pertama saya lihat kayu bongkaran tersebut banyak. Namun saat kami minta untuk desa bangun balai pengajian, katanya tidak ada lagi, sudah diambil oleh K3S,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai status material hasil pembongkaran dalam proyek revitalisasi sekolah, termasuk siapa yang berwenang mengelola, menyimpan, atau memanfaatkan material tersebut.
Persoalannya bukan sekadar soal kayu dan seng bekas. Jika material tersebut merupakan bagian dari aset atau barang milik negara, maka penggunaannya semestinya memiliki dasar administrasi dan kewenangan yang jelas. Apalagi material itu berasal dari kegiatan revitalisasi yang menggunakan anggaran pemerintah.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti nilai anggaran revitalisasi SDN 11 Syamtalira Aron, rincian pekerjaan, serta mekanisme pengelolaan material hasil pembongkaran dalam proyek tersebut.
Kegiatan revitalisasi sekolah tersebut diketahui berada di bawah P2SP. Karena itu, transparansi mengenai nilai pekerjaan, spesifikasi material, proses pembongkaran, hingga pertanggungjawaban material menjadi penting untuk dijelaskan kepada publik.
Kepala SDN 11 Syamtalira Aron Belum Memberikan Keterangan
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SDN 11 Syamtalira Aron sejak 9 September 2026. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh keterangan resmi. Pesan yang dikirimkan terlihat telah terkirim dengan tanda centang dua, sementara upaya menghubungi melalui sambungan telepon juga belum tersambung.
Belum adanya jawaban dari pihak sekolah membuat sejumlah pertanyaan masih menggantung: apakah benar kayu dan seng hasil pembongkaran digunakan kembali? Jika benar, apa dasar penggunaannya? Ke mana material bongkaran lainnya dibawa? Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya? Dan berapa nilai anggaran revitalisasi sekolah tersebut?.
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar tidak berkembang menjadi asumsi liar di tengah masyarakat.
Selain pihak sekolah, awak media juga berupaya meminta konfirmasi kepada K3S Syamtalira Aron terkait pernyataan perangkat Desa Dayah Meuria yang menyebut material kayu hasil bongkaran disebut telah diambil oleh K3S.
Namun hingga berita ini diterbitkan, K3S Syamtalira Aron belum berhasil terhubung untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi atas informasi tersebut.
Perlu ditegaskan, informasi mengenai dugaan pengambilan material bongkaran tersebut bersumber dari pernyataan seorang perangkat Desa Dayah Meuria kepada awak media pada 8 September 2026. Pernyataan itu belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen karena pihak yang disebut, yakni K3S Syamtalira Aron, belum memberikan klarifikasi.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi penggelapan aset negara. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
Sesuai prinsip jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan Undang-Undang Pers, media ini membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak sekolah, K3S, P2SP, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Redaksi akan memuat keterangan tersebut secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
