Aceh Utara – Gemerlap peringatan Milad ke-800 Samudera Pasai telah berlalu. Tetapi, sampah yang tersisa di sekitar lokasi kegiatan justru memunculkan cerita lain.
Sebuah video yang diunggah akun TikTok SD Negeri 6 Lhoksukon pada 10 September 2026 memperlihatkan sejumlah siswa-siswi sekolah dasar memungut sampah di depan kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing. Hingga Selasa, 15 September 2026, video tersebut disebut telah ditonton hampir 15 ribu kali.
Dalam video berdurasi singkat itu, siswa mengenakan pakaian olahraga. Siswa laki-laki terlihat memakai peci hitam, sedangkan siswi mengenakan kerudung putih. Mereka memungut sampah di sekitar lokasi kegiatan. Seorang lelaki dengan pengeras suara terdengar mengarahkan kegiatan.
“ Jangan ada sampah yang tertinggal. SD 6 Lhoksukon luar biasa hari ini, pungut sampah bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.”
Aktivitas itu berlangsung ketika kendaraan roda dua maupun roda empat masih melintas di sekitar lokasi. Dari sinilah pertanyaan publik melebar: siapa yang menginisiasi kegiatan tersebut, bagaimana keselamatan anak-anak dijaga, dan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kebersihan setelah acara besar itu berakhir?
Dari kolom komentar ke pertanyaan tentang panitia.
Kolom komentar kemudian menjadi ruang perdebatan.
Akun Karimuddin Karim bertanya, “Kenapa anak-anak disuruh kutip sampah, mana panitianya?”
Komentar itu ditanggapi Azhani Atjeh, yang menyoroti guru yang disebut memegang telepon genggam ketika siswa memungut sampah.
Karimuddin kembali berkomentar bahwa menurut pandangannya anak-anak justru menjadi pihak yang dikorbankan.
Akun Maman mempertanyakan keberadaan guru dan berpendapat kegiatan tersebut semestinya cukup direkam sebagai motivasi.
Nada serupa datang dari Mama Amara, yang menyindir keadaan ketika anak-anak memegang sampah sementara guru memegang telepon genggam.
Teuku AGAM TANJONG mempertanyakan mengapa kegiatan dilakukan di luar sekolah dan siapa yang memberikan perintah.
“ Cukup pas guru di sekolah. Seandainya di halaman sekolah, oke. Ini di luar sekolah. Apa tidak ada biaya tentang kebersihan? Ini perintah siapa?” tulisnya.
Sementara Rismi melihat persoalan dari sisi lain. Ia mempertanyakan apakah guru patut sepenuhnya disalahkan apabila kegiatan tersebut merupakan arahan pihak tertentu.
Akun Kelelawar Hitam bertanya langsung, “Itu arahan siapa bu, apakah arahan dari dinas?”
Soal anggaran kebersihan juga ikut dipersoalkan, Maamen mempertanyakan keberadaan anggaran kebersihan yang menurutnya mencapai puluhan juta rupiah, tetapi anak sekolah justru terlihat membersihkan sampah.
Khairul_Rzl menyindir siswa seolah-olah telah menjadi pegawai DLHK Aceh Utara.
AD3 menulis, “Lah kok anak-anak yang disuruh kutip.”
Ana berkomentar, “Ya Allah kasihan anak-anak disuruh kutip sampah … program macam apa ini.”
@elida_yani juga mempertanyakan alasan anak-anak dilibatkan.
Kekhawatiran keselamatan datang dari Frida RcB”08: “Kalau terjadi kecelakaan siapa yang tanggung jawab?”
Pertanyaan itu muncul karena kegiatan terlihat berlangsung di area yang masih dilalui kendaraan.
Akun Wandi mempertanyakan apakah panitia sudah tidak memiliki anggaran. Taufik Arigat menyoroti fungsi utama siswa yang datang ke sekolah untuk belajar, bukan memungut sampah di depan Kantor Bupati.
Komentar bernada sindiran juga datang dari GENJOT SUSPENSION ACEH. Sementara PESAN KHUSUS menulis singkat: “Eksploitasi Anak.”
Akun Faktual ID menandai DLHK Aceh Utara dan mempertanyakan siapa yang menggagas kegiatan tersebut.
Komentar-komentar itu merupakan pendapat, kritik, pertanyaan, dan dugaan pengguna media sosial. Ia tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran ataupun penyalahgunaan anggaran.
DLHK: Petugas kebersihan tetap ada
Saat dipantau kembali pada Selasa, 15 September 2026, video tersebut sudah tidak ditemukan di akun TikTok SD Negeri 6 Lhoksukon.
Kepala SDN 6 Lhoksukon, Ratna Wati, telah dikonfirmasi, namun hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, Saiful Fata, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Utara mengatakan petugas reguler kebersihan tetap tersedia.
“ Petugas reguler untuk kebersihan ada. Bahkan kami tidak dibayar oleh panitia kegiatan, petugas harus bekerja lebih dari jam kerja. Soal pemungutan sampah tersebut, lebih jelas hubungi Pak Samsul,” ujarnya sembari memberikan kontak Samsul.
Samsul: Ini bagian dari kegiatan Adiwiyata
Samsul kemudian memberikan penjelasan mengenai kegiatan tersebut.
Menurut dia, aksi memungut sampah bermula dari diskusi antara kepala sekolah dan pihaknya di lokasi Milad Samudera Pasai mengenai Sekolah Adiwiyata.
Samsul mengatakan pihaknya menjelaskan bahwa salah satu indikator sekolah Adiwiyata adalah kegiatan di luar sekolah yang diinisiasi sekolah. SDN 6 Lhoksukon, menurut dia, menyetujui kegiatan tersebut dan kemudian melakukan aksi bersih-bersih di area Milad Samudera Pasai.
Kegiatan itu, kata Samsul, dilakukan pada pagi hari ketika jam pelajaran olahraga. Hanya satu kelas yang dilibatkan, menggunakan pakaian olahraga, dan kegiatan berlangsung sekitar 30 menit. Setelah itu para siswa beristirahat sebelum kembali ke sekolah yang berada beberapa meter di sebelah timur lokasi.
Samsul menyebut siswa dan guru pendamping mengikuti kegiatan dengan suasana senang dan gembira.
Ia menjelaskan kegiatan tersebut didasarkan pada sejumlah tujuan, antara lain meningkatkan pemahaman lingkungan hidup melalui pendidikan yang diintegrasikan dalam kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler dan kokurikuler.
Selain itu, pendidikan lingkungan hidup dimaksudkan untuk membentuk gerakan peduli dan perilaku ramah lingkungan sekaligus mendorong peran serta masyarakat dalam perlindungan lingkungan.
Samsul juga mengaitkan kegiatan tersebut dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pembinaan dan pendidikan lingkungan hidup oleh pemerintah daerah. PP Nomor 22 Tahun 2021 sendiri berstatus berlaku dan mengatur antara lain pembinaan serta pengawasan dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Samsul, implementasi pendidikan lingkungan hidup melalui program Adiwiyata mencakup lima aspek, yakni menjaga kebersihan dan sanitasi, pengelolaan sampah, keanekaragaman hayati atau penanaman pohon, penghematan energi serta penghematan air.
Seluruhnya, kata dia, tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi juga dapat diterapkan di lingkungan sekitar sekolah atau daerah.
Ia juga menyebut pelaksanaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Adiwiyata, dengan penekanan bahwa pendidikan lingkungan hidup bukan hanya teori di ruang kelas atau modul ajar, melainkan aksi nyata untuk membentuk karakter siswa.
“ Implementasi pendidikan lingkungan hidup kepada sekolah melalui program Adiwiyata,” kata Samsul, menurut keterangannya kepada media, mencakup kegiatan nyata di sekolah, madrasah dan lingkungan sekitar.
Samsul menegaskan, aksi siswa SDN 6 Lhoksukon memungut sampah dimaksudkan untuk membentuk karakter siswa sekaligus memenuhi bukti dukung kriteria Sekolah Adiwiyata, khususnya indikator yang disebutnya sebagai indikator 15.
Video dihapus, pertanyaan belum selesai
Penjelasan tersebut memberikan sudut pandang berbeda dari sejumlah komentar warganet.
Bagi pihak DLHK, kegiatan itu merupakan bagian dari pendidikan lingkungan dan program Adiwiyata. Bagi sebagian warganet, persoalan utamanya justru berada pada keterlibatan anak-anak di ruang publik, keselamatan mereka, serta pertanyaan mengenai tanggung jawab kebersihan pascaacara.
Kini muncul pertanyaan lanjutan: jika kegiatan tersebut memang merupakan bagian dari program pendidikan lingkungan dan dilakukan atas dasar kesepahaman dengan sekolah, mengapa video kegiatan tersebut kemudian dihapus dari akun TikTok sekolah?.
Penghapusan video itu sendiri belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Alasan penghapusan juga belum diperoleh dari pihak sekolah karena Kepala SDN 6 Lhoksukon, Ratna Wati, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Masih ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka: siapa yang menginisiasi kegiatan di lapangan, bagaimana pengawasan keselamatan siswa dilakukan, apakah orang tua mengetahui keterlibatan anak dalam kegiatan di luar sekolah, serta apakah kegiatan tersebut merupakan agenda sekolah, bagian dari program Adiwiyata, atau sekaligus berkaitan dengan pembersihan lokasi pasca-Milad ke-800 Samudera Pasai.
Pertanyaan lain menyangkut panitia kegiatan: bagaimana mekanisme pembersihan lokasi setelah acara dan siapa yang bertanggung jawab atas sampah yang ditinggalkan?
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang memungut sampah.
Ada dua kepentingan yang perlu ditempatkan berdampingan: pendidikan karakter dan lingkungan di satu sisi, serta keselamatan, pengawasan, dan kepentingan terbaik anak di sisi lainnya.
Di tengah sisa-sisa perayaan 800 tahun Samudera Pasai, publik kini menunggu penjelasan yang lebih lengkap dari sekolah, DLHK, dan pihak penyelenggara kegiatan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
