Bantuan Baitul Mal Aceh Diduga Dipotong hingga Rp 3 Juta, Nama Seorang Guru Terseret, Asrawani: “Utang Piutang Baju”

Fadly P.B

Bantuan Baitul Mal Aceh Diduga Dipotong hingga Rp 3 Juta, Nama Seorang Guru Terseret, Asrawani: “Utang Piutang Baju”
Foto: Ilustrasi AI
Ukuran teks

Aceh Utara – Bantuan modal usaha mestinya menjadi modal untuk bangkit. Di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, dana yang bersumber dari Baitul Mal Aceh justru memunculkan persoalan yang kini membutuhkan penjelasan lebih terang.

Sejumlah penerima bantuan mengaku diminta menyerahkan sebagian uang setelah dana bantuan masuk ke rekening mereka. Dari sekitar 45 penerima yang ditelusuri, sedikitnya 21 orang disebut mengaku mengalami permintaan serupa. Nominal yang disebutkan bervariasi, mulai Rp1 juta hingga Rp3 juta.

Padahal, bantuan yang diterima masing-masing mustahik disebut sebesar Rp5 juta.

Jika pengakuan tersebut benar, sebagian penerima hanya menyisakan sekitar Rp2 juta. Bahkan ada yang mengaku hanya memegang sekitar Rp1,5 juta dari bantuan yang semestinya diterima.

Informasi itu dihimpun wartawan pada Kamis, 17 September 2026, melalui penelusuran terhadap sejumlah penerima bantuan di Kecamatan Seunuddon.

Para penerima yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut uang tersebut diminta setelah bantuan dicairkan. Alasan yang mereka dengar antara lain berkaitan dengan administrasi, pengurusan bantuan hingga biaya konsumsi pihak yang disebut membantu proses pengurusan.

“ Katanya setelah bantuan masuk, ada sejumlah uang yang harus diberikan untuk administrasi dan pengurusan,” ujar salah seorang penerima kepada wartawan.

Namun, pengakuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pemotongan atau pungutan liar. Fakta itu masih membutuhkan verifikasi melalui keterangan pihak yang disebut, dokumen penyaluran, serta penjelasan resmi Baitul Mal Aceh.

Nama Asrawani Disebut

Dalam penelusuran wartawan, nama Asrawani, S.Pd muncul dalam keterangan sejumlah penerima. Ia disebut sebagai pihak yang berhubungan dengan penerima bantuan dalam proses tersebut.

Wartawan kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Asrawani terkait tudingan tersebut.

Dilansir dari salah satu media massa, Asrawani membantah secara tegas tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam pemotongan dana bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh.

Ia menyatakan informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pemotongan bantuan tersebut tidak benar.

Asrawani menjelaskan, selain berprofesi sebagai tenaga pendidik (Guru), dirinya juga memiliki usaha sampingan berjualan pakaian untuk menopang kebutuhan ekonomi.

Menurut dia, sejumlah warga setempat selama ini mengambil pakaian dagangannya dengan sistem pembayaran kemudian, yang biasanya dilakukan ketika musim panen tiba.

“ Ada beberapa masyarakat yang kadang mengambil baju dari saya dan dibayar ketika panen tiba. Kadang mereka membayarnya ketika panen padi ataupun panen udang di tempatnya,” ujar Asrawani dalam keterangannya kepada media.

Asrawani mengatakan, sejumlah warga yang memiliki utang dagangan kepadanya kebetulan tercatat sebagai penerima bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh.

Setelah bantuan dicairkan, kata dia, sebagian warga tersebut menggunakan uang yang mereka miliki untuk melunasi utang pakaian kepada dirinya.

Ia membantah transaksi tersebut berkaitan dengan pemotongan bantuan.

Menurut Asrawani, uang yang diterimanya dari warga merupakan pembayaran utang dagang yang sebelumnya telah ada, bukan bagian dari dana bantuan yang dipotong atau diminta atas nama Baitul Mal Aceh.

“ Saya terkejut mendengar adanya pemberitaan miring yang menuduh saya telah memotong dana bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh. Padahal itu murni uang pembayaran utang baju mereka kepada saya,” ujar Asrawani.

Ia juga mengaku merasa dirugikan oleh pemberitaan dan narasi di media sosial yang menurutnya mengaitkan dirinya dengan dugaan pungutan liar.

Dua Versi yang Berhadapan

Keterangan Asrawani tersebut menghadirkan versi berbeda dari pengakuan sebagian penerima bantuan yang sebelumnya ditemui wartawan.

Di satu sisi, sejumlah penerima mengaku adanya permintaan uang setelah bantuan cair. Di sisi lain, Asrawani menyatakan uang yang diterimanya dari sebagian warga merupakan pembayaran utang pakaian yang telah berlangsung sebelum bantuan disalurkan.

Karena itu, titik penting persoalannya bukan semata pada adanya transaksi uang antara warga dan Asrawani, melainkan apa dasar transaksi tersebut dan apakah transaksi itu berkaitan dengan bantuan Baitul Mal Aceh atau merupakan hubungan utang-piutang pribadi.

Untuk menguji dua versi tersebut, diperlukan keterangan lebih lanjut dari para penerima, bukti transaksi, waktu terjadinya utang dagang, waktu pembayaran, serta dokumen dan mekanisme resmi pencairan bantuan.

Redaksi tidak menempatkan tudingan terhadap Asrawani sebagai fakta yang telah terbukti.

Baitul Mal Aceh: Tidak Ada Pungutan

Dilansir dari Supremasihukum.net Pada Jumat malam, 18 September 2026, pukul 19.35 WIB, wartawan menghubungi Sekretaris Baitul Mal Aceh, Ihsan, melalui panggilan WhatsApp dan pesan tertulis.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada penerima Bantuan Modal Usaha di Kecamatan Seunuddon.

Pesan wartawan baru mendapat respons pada Sabtu pagi, 19 September 2026, sekitar pukul 06.12 WIB.

Ihsan menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan Baitul Mal Aceh dilakukan melalui tahapan administrasi, validasi data dan verifikasi lapangan.

“ Waalaikumsalam Bang, maaf baru saya baca WA-nya. Kami di Baitul Mal Aceh melakukan proses penyaluran sesuai dengan aturan, mulai dari menerima proposal, validasi data dan verifikasi ke lokasi usaha untuk melihat langsung usaha mustahik,” demikian bagian dari jawaban Ihsan melalui WhatsApp.

Menurut Ihsan, setelah seluruh proses dinilai sesuai, bantuan disalurkan melalui rekening penerima.

“ Jika sudah sesuai baru disalurkan melalui rekening mustahik,” ujarnya.

Ihsan juga memberikan penegasan mengenai biaya dalam proses tersebut.

“ Semua proses dari awal sampai penyaluran kami di Baitul Mal Aceh tidak ada memungut biaya apapun,” katanya.

Pernyataan Baitul Mal Aceh tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan ini.

Sebab, jika memang tidak ada pungutan resmi dalam proses penyaluran, maka transaksi antara penerima bantuan dengan pihak lain perlu dibedakan secara jelas: apakah merupakan biaya yang berkaitan dengan proses bantuan, atau transaksi pribadi yang tidak berhubungan dengan program Baitul Mal Aceh.

Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Narasi

Persoalan ini pada akhirnya tidak cukup diselesaikan dengan saling bantah.

Pengakuan penerima perlu diuji. Bantahan Asrawani juga perlu ditempatkan dalam konteks dan diverifikasi. Sementara Baitul Mal Aceh perlu menjelaskan mekanisme resmi program secara terbuka.

Jika uang yang diberikan kepada Asrawani memang merupakan pembayaran utang pakaian, maka keterangan tersebut dapat diperkuat dengan bukti transaksi atau keterangan para pihak yang memiliki hubungan utang-piutang.

Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa uang tersebut diminta sebagai syarat, biaya pengurusan, atau potongan dari bantuan Baitul Mal Aceh, maka persoalannya menjadi berbeda dan perlu ditelusuri lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi juga mendorong Baitul Mal Aceh menjelaskan secara terbuka mekanisme pencairan, besaran bantuan, hak penerima, serta ketentuan mengenai biaya administrasi.

Penjelasan tersebut penting agar penerima tidak berada dalam ruang abu-abu ketika ada pihak yang meminta uang setelah bantuan dicairkan.

Ruang Hak Jawab

Media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh redaksi, dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah.

Setiap hak jawab, koreksi, atau klarifikasi yang disampaikan secara relevan akan menjadi bagian dari proses jurnalistik dan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks
Aceh
Indeks