Langsa – Penyelidikan dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah penerima program revitalisasi satuan pendidikan di Kota Langsa memasuki sorotan baru. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memperjelas arah penanganan perkara tersebut dan, jika bukti telah dinilai cukup, menentukan status hukum pihak yang bertanggung jawab.
Ketua YARA Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibrahim, mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkara yang sejak Agustus lalu ditangani Kejari Langsa itu.
“ Kalau memang dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, kami meminta penyidik segera menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Muthallib kepada wartawan di Langsa, Minggu, 20 September 2026.
Menurut dia, penanganan perkara harus dibangun di atas pembuktian yang jelas.
Jika dugaan yang diselidiki adalah pemerasan, kata Muthallib, aparat penegak hukum perlu menjelaskan konstruksi perkaranya secara terang: siapa yang diduga menjadi pelaku, siapa pihak yang diduga menjadi korban, apa bentuk pemerasannya, serta bagaimana aliran uang tersebut.
“ Kalau yang disebut pemerasan, harus jelas siapa yang diperas, apa yang diperas, siapa yang menerima dan ke mana aliran uang tersebut. Semua harus diperiksa secara profesional,” ujarnya.
Sorotan YARA itu muncul setelah Kejari Langsa sebelumnya menyatakan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-02/L.1.13/Fd.1/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Pada 13 Agustus 2026, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Sopian Hamid, dipanggil untuk memberikan keterangan kepada tim penyelidik. Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan surat permintaan keterangan yang diterbitkan Kejari Langsa pada 10 Agustus 2026.
Kepala Kejari Langsa Adi Tyogunawan melalui Kasi Intelijen Mhd. Hendra Damanik sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Sopian merupakan bagian dari proses penyelidikan. Sopian juga diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan program revitalisasi.
Saat itu, Kejari Langsa menegaskan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Jaksa masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait dan menelusuri dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Program revitalisasi yang menjadi objek penyelidikan mencakup satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, hingga SMP di Kota Langsa. Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, total pagu anggaran program tersebut mencapai sekitar Rp60 miliar untuk ratusan satuan pendidikan.
Dalam perkembangannya, pemeriksaan disebut tidak hanya menyentuh pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Informasi yang diterima wartawan menyebut sejumlah pihak lain turut dimintai keterangan, termasuk pihak yang berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi serta toko atau pemasok bahan material.
Namun, sejauh informasi yang disampaikan secara resmi, Kejari Langsa belum mengungkap siapa pihak yang diduga melakukan pemerasan maupun berapa nilai uang yang diduga diperas.
Di titik inilah YARA meminta Kejari Langsa berhati-hati sekaligus transparan.
Muthallib mengatakan pemeriksaan yang meluas perlu diikuti dengan konstruksi hukum yang terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“ Kalau memang kasus ini berlanjut ke proses hukum, pasal yang diterapkan harus jelas. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui adanya pemeriksaan, tetapi tidak mengetahui perkara sebenarnya seperti apa,” katanya.
Ia juga meminta penyidik menelusuri dugaan aliran uang apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya transaksi yang berkaitan dengan perkara.
Menurut Muthallib, siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan perannya masing-masing. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran tidak boleh terlebih dahulu ditempatkan sebagai pelaku.
“ Semua harus berdasarkan pembuktian. Jangan sampai pemeriksaan berkembang, tetapi konstruksi perkaranya tidak jelas,” ujarnya.
Dari laporan hingga meja penyelidik
Perkara ini bermula dari informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah penerima program revitalisasi sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan atau pengaduan dari sejumlah pihak kemudian mendapat perhatian aparat penegak hukum hingga Kejari Langsa melakukan penyelidikan.
Seiring berjalannya proses, jaksa disebut memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan program tersebut.
Namun, karena Kejari Langsa masih menyatakan perkara berada dalam tahap penyelidikan, belum terdapat kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana maupun siapa yang bertanggung jawab.
Posisi ini penting ditegaskan agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman sebelum perkara memperoleh kepastian berdasarkan alat bukti.
Di sisi lain, besarnya anggaran program sekitar Rp60 miliar membuat proses penyelidikan menjadi perhatian publik. Masyarakat tentu berkepentingan mengetahui apakah pelaksanaan program berjalan sesuai aturan atau terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur pidana.
Kejari Langsa sebelumnya meminta dukungan masyarakat agar proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kini, publik menunggu langkah berikutnya: apakah penyelidikan akan dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup, atau justru berkembang menjadi perkara pidana dengan penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejari Langsa mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam konteks dugaan perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. Status hukum seseorang hanya dapat ditentukan berdasarkan proses dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
