Banda Aceh – Sebuah surat keterangan medis kini menjadi pangkal sengketa antara keluarga seorang bidan PPPK dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa melayangkan somasi kepada Direktur RSJ Aceh di Banda Aceh, mempersoalkan surat keterangan yang disebut mengategorikan seorang Bidan Terampil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Mutia Sari, mengalami gangguan jiwa.
Somasi bernomor SOMASI-040/IX/2026/YARA.Lngs itu dikirim melalui tim kuasa hukum YARA yang mendampingi Muhammad Alan, suami Mutia Sari.
YARA mempersoalkan keterangan yang diterbitkan RSJ Aceh pada 18 Juni 2026. Menurut kuasa hukum, isi keterangan tersebut tidak menggambarkan kondisi kejiwaan Mutia Sari yang sebenarnya.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak YARA. Belum ada keterangan dari RSJ Aceh mengenai dasar pemeriksaan maupun alasan medis yang melatarbelakangi penerbitan surat tersebut.
“ Keterangan tersebut tidak sesuai fakta dan telah menimbulkan dampak serta kerugian besar terhadap nama baik, kehormatan, martabat, kehidupan keluarga, maupun kepentingan hukum klien kami,” kata tim kuasa hukum YARA dalam keterangan tertulisnya.
Ada Rumah Sakit Lain yang Disebut Akan Dilaporkan
Persoalan ini disebut kuasa hukum Muhammad Alan tidak berhenti pada RSJ Aceh.
Kuasa hukum mengungkapkan adanya rumah sakit lain yang juga tengah dipertimbangkan untuk dilaporkan kepada Menteri Kesehatan RI.
Rumah sakit tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penerbitan atau penggunaan keterangan yang berkaitan dengan kondisi kejiwaan Mutia Sari.
“ Ada lagi rumah sakit yang akan kami laporkan kepada Menteri Kesehatan RI yang diduga ikut terlibat dalam dugaan cacatnya keterangan terhadap istri klien kami,” ujar kuasa hukum Muhammad Alan.
Meski demikian, hingga kini belum dijelaskan secara terbuka nama rumah sakit yang dimaksud maupun bentuk keterlibatannya. Tuduhan tersebut juga belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum menyatakan langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperoleh kejelasan mengenai proses pemeriksaan dan penerbitan dokumen medis yang mereka persoalkan.
Meminta Pemeriksaan Dibuka
YARA meminta RSJ Aceh tidak berhenti pada jawaban administratif. Mereka meminta rumah sakit menjelaskan bagaimana sebuah kesimpulan mengenai kondisi kejiwaan seseorang sampai diterbitkan.
Ada lima hal yang diminta YARA dalam somasinya.
Pertama, klarifikasi medis tertulis mengenai dasar pemeriksaan, prosedur yang digunakan, serta alasan diterbitkannya surat keterangan tersebut.
Kedua, YARA meminta penjelasan mengenai dokter atau tenaga medis yang melakukan pemeriksaan, termasuk pejabat yang menandatangani surat keterangan.
Ketiga, rumah sakit diminta melakukan evaluasi internal dan mencabut atau mengoreksi surat tersebut apabila dalam pemeriksaan ditemukan kekeliruan.
Keempat, YARA meminta agar surat keterangan yang dipersoalkan tidak disebarluaskan atau diberikan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
Kelima, mereka meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang menurut pihak keluarga telah timbul akibat penerbitan keterangan tersebut.
Tujuh Hari untuk Menjawab
YARA memberikan waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima kepada RSJ Aceh untuk memberikan jawaban tertulis.
Jika RSJ Aceh tidak memberikan klarifikasi ataupun melakukan koreksi, tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Pilihannya, antara lain, pengaduan kepada instansi atau organisasi profesi medis, lembaga berwenang, serta kemungkinan menempuh gugatan perdata maupun proses pidana sesuai dengan dasar hukum yang dinilai relevan.
Somasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, antara lain Menteri Kesehatan RI, Gubernur Aceh, Ketua IDI Provinsi Aceh, Kapolda Aceh, dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Surat Medis dan Akibat yang Panjang
Perkara ini pada akhirnya bukan sekadar soal selembar surat.
Bagi keluarga Mutia Sari, sebuah keterangan mengenai kondisi kejiwaan dapat berkelindan dengan nama baik, pekerjaan, kehidupan rumah tangga, dan kepentingan hukum seseorang. Karena itu, tudingan mengenai adanya keterangan yang keliru semestinya diselesaikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi yang terbuka serta proporsional.
Sampai berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari Direktur RSJ Aceh mengenai somasi YARA maupun tudingan bahwa surat keterangan yang diterbitkan pada 18 Juni 2026 tidak sesuai dengan kondisi kejiwaan Mutia Sari.
Konfirmasi dari pihak RSJ Aceh penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara ini, termasuk prosedur pemeriksaan, dasar medis penerbitan surat, serta sikap rumah sakit terhadap tuntutan YARA.
Sementara itu, mengenai rumah sakit lain yang disebut oleh kuasa hukum akan dilaporkan kepada Menteri Kesehatan RI, diperlukan pula konfirmasi dari pihak rumah sakit yang bersangkutan agar publik mendapatkan informasi secara berimbang.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut kesehatan jiwa, sebuah keterangan medis bukan sekadar deretan kalimat di atas kertas. Ia dapat membawa konsekuensi panjang terhadap pekerjaan, keluarga, martabat, dan masa depan seseorang.
