‎Alih-Alih Swakelola, Korban Banjir di Lhokseumawe Ungkap Dugaan Pemotongan Rp 9 Juta oleh Oknum Dinas

Fadly P.B

‎Alih-Alih Swakelola, Korban Banjir di Lhokseumawe Ungkap Dugaan Pemotongan Rp 9 Juta oleh Oknum Dinas
Foto: Ilustrasi AI
Ukuran teks

Lhokseumawe – Rintihan para penyintas banjir di Gampong Cot Trieng, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, belum benar-benar usai. Alih-alih memulihkan tempat tinggal yang rusak akibat terjangan air, bantuan negara senilai Rp 15 juta justru diduga menjadi ajang meraup untung oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

‎Di atas kertas, dana stimulan perbaikan rumah kategori rusak ringan itu diatur secara ketat lewat mekanisme swakelola murni. Negara menghendaki agar uang tersebut dipegang utuh oleh warga, dibelanjakan sendiri, dan dikerjakan secara mandiri. Namun, realitas di lapangan berbicara lain.

‎Pengawalan Ketat hingga dugaan Setoran Paksa

‎Cerita kelam ini bermula pada Juli 2026 lalu. Salah seorang warga korban banjir berinisial M, mengisahkan bagaimana proses pencairan dana di Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe diwarnai pengawalan yang tidak biasa.

‎Bukannya merasa merdeka memegang haknya, M bersama sejumlah warga justru dikawal ketat oleh oknum dinas dan aparat dusun setempat. Begitu uang berpindah tangan, skenario intervensi langsung berjalan mulus.

‎Warga digiring untuk segera menyetorkan sebagian uang tunai sebesar Rp 9 juta kepada oknum yang mengaku Dinas, yang disebut-sebut bertindak sebagai koordinator lapangan. Dalihnya klasik: untuk pembelanjaan material bangunan secara kolektif. Sementara sisanya, Rp 3 juta dialokasikan untuk ongkos tukang, dan Rp 3 juta lagi ditahan untuk pencairan tahap kedua.

‎” Saat kami mengambil bantuan tersebut di BSI Lhokseumawe, usai pengambilan kami langsung diminta setor Rp 9 juta kepada oknum dinas tersebut untuk dibelanjakan material bangunan. Namun, yang lebih parah, material yang dibawa tidak sesuai dan tidak lengkap,” ungkap M, Rabu (12/8/2026).

‎Janji Tinggal Janji: Seng, Pintu, dan Kalsiboard Raib

‎Berdasarkan pedoman teknis yang berlaku, aturan main swakelola sangatlah transparan. Pemilik rumah berhak penuh memilih toko material dan tukang pilihannya sendiri tanpa ada monopoli dari pihak mana pun.

‎Namun, apa yang diterima M di rumahnya jauh panggang dari api. Berikut adalah perbandingan mencolok antara hak yang seharusnya diterima dengan realisasi barang yang mendarat di rumah warga:

‎Seng Panjang (420 meter): Seharusnya 24 lembar Tidak diterima sama sekali

‎Kayu Lesplang: ‎Seharusnya 6 lembar Hanya dikirim 4 lembar papan lesplang

‎Kayu Balok Ukuran 2×3: Seharusnya 8 batang Hanya diterima 7 batang

‎Kayu Balok Ukuran 2×4: ‎Seharusnya 6 batang Hanya diterima 7 batang

‎Kayu Balok Ukuran 2×2: ‎Seharusnya 10 batang  Hanya diterima 8 batang

‎Kayu Balok Ukuran 4×4: ‎Seharusnya 1 batang Tidak diterima sama sekali

‎Kalsiboard & Kusen: Seharusnya 10 lembar kalsiboard dan 4 batang kusen Tidak ada wujudnya

‎Pintu & Jendela: Seharusnya 1 unit pintu dan 12 unit jendela Raib tanpa kejelasan

‎Seng Rabung & Paku: ‎10 lembar seng rabung nihil, sementara paku seng dikirim dalam jumlah yang sangat minim.

‎Ironisnya, material kayu yang datang pun diduga tidak memenuhi standar konstruksi yang layak karena menggunakan jenis kayu pohon sengon. Hingga pertengahan Agustus 2026, sisa material yang menjadi hak warga tak kunjung menemui titik terang.

‎Antara Penyangkalan Kadus, Bungkamnya Dinas PUPR, hingga Pj Geuchik

‎Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dusun setempat, Zainal, merespons dengan nada tinggi dan emosional. Ia mempertanyakan kredibilitas narasumber serta meminta jurnalis bertanggung jawab atas informasi yang dihimpun.

‎Meski sempat berupaya mengelak adanya intervensi dalam penarikan uang bantuan, Zainal justru melontarkan pernyataan kontradiktif yang kian memperkuat dugaan pelanggaran aturan swakelola.

‎” Yang mengerjakan rumah di Gampong Cot Trieng itu Dinas PUPR,” cetus Zainal singkat, Jumat (14/8/2026).

‎Pernyataan ini jelas menabrak aturan hukum stimulan perbaikan rumah. Pasalnya, jika pengerjaan diambil alih atau diborongkan oleh instansi melalui pihak ketiga, maka esensi swakelola murni yang berpihak kepada korban bencana telah mati di tengah jalan.

‎Sementara itu Pj Geuchik Cot Trieng juga belum memberikan keterangan resmi saat coba dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirimkan awak media ke nomor WhatsApp yang bersangkutan hanya berstatus centang dua dan belum direspons.

‎Hal senada juga ditunjukkan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, Said Bachtiar, yang hingga berita ini ditayangkan belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat hanya berstatus centang dua dan panggilan telepon belum terhubung.

‎‎Kasus di Gampong Cot Trieng ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi pemerintah daerah dalam menangani pascabencana. Di tengah beban berat yang dipikul para penyintas, setiap sen bantuan negara seharusnya menjadi pelita, bukan malah menjadi ladang meraup keuntungan pribadi. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana dan material yang tak pernah sampai ke tangan warga.

‎Catatan Redaksi: Demi menjunjung tinggi prinsip cover both sides serta asas praduga tak bersalah, media ini selalu membuka ruang dan siap memuat klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak terkait, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks
Aceh
Indeks