Pewarta: Hafidz M
Aceh Tamiang – Hampir genap dua belas bulan sejak banjir bandang dan longsor meluluhlantakkan Kabupaten Aceh Tamiang pada November 2025. Namun, bagi ribuan penyintas, waktu seolah berhenti di bawah atap seng Hunian Sementara (Huntara).
Di satu sisi, pejabat publik terus mengumandangkan komitmen pemulihan dengan batas waktu maksimal satu tahun bagi penyintas untuk keluar dari Huntara. Di sisi lain, realita di lapangan menyajikan kontras yang memprihatinkan: dari target kebutuhan 18.113 unit Hunian Tetap (Huntap), realisasi fisik yang selesai dikerjakan masih berada di angka yang amat minim.
Keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis pertukangan atau faktor cuaca ekstrem, melainkan cermin dari kegagalan sistemik, krisis empati, dan birokrasi yang membelenggu hak-hak dasar warga negara.
Ketika Manusia Dikecilkan Menjadi Angka Statistik
Bagi para korban, satu tahun menunggu bukanlah rentetan angka dalam lembar presentasi PowerPoint atau laporan kinerja tahunan. Satu tahun adalah siklus ketidakpastian yang merenggut martabat hidup.
Menghuni Huntara dalam jangka panjang berarti bertaruh dengan kesehatan fisik dan mental: terpanggang hawa panas saat kemarau, diteror ketakutan tiap kali hujan deras turun, serta kehilangan kepastian untuk merajut kembali roda ekonomi keluarga.
Ironi terbesar terletak pada pendataan administrasi By Name By Address (BNBA). Hingga mendekati tenggat satu tahun, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang baru menetapkan sekitar 9.656 Kepala Keluarga atau hanya 53,3% dari total kebutuhan.
Pertanyaan mendasar pun menyeruak: bagaimana nasib 8.400 sekian KK sisanya? Apakah rumah mereka yang habis tersapu banjir dianggap tidak pernah ada hanya karena lembaran kertas verifikasi belum rampung ditandatangani di meja pejabat?.
Anatomi Kegagalan dan Paradoks Kinerja Negara
Jika ditinjau dari perspektif manajemen pemulihan pascabencana (post-disaster reconstruction), lambannya pembangunan Huntap Aceh Tamiang mengorbankan warga akibat beberapa celah krusial:
Disfungsi Koordinasi: Pembagian alokasi antara BNPB, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), hingga lembaga swasta menunjukkan ketiadaan komando tunggal yang efektif di tingkat lapangan.
Kesenjangan Eksekusi: Kementerian PKP yang memegang alokasi terbesar (10.456 unit) justru mencatatkan kemajuan lambat pada penyelesaian fisik, mengindikasikan adanya bottleneck pengadaan publik serta ketakutan administratif (paralysis by analysis) di birokrasi.
Kontras dengan Sektor Swasta: Ketimpangan terlihat tajam ketika melihat keterlibatan lembaga non-pemerintah seperti Yayasan Buddha Tzu Chi. Dengan struktur yang lebih lincah dan berorientasi pada aksi kemanusiaan, pihak swasta mampu mengeksekusi pembangunan dengan cepat, sementara negara tertahan rantai birokrasi yang kaku.
Mendesak Akselerasi
Pemerintah Daerah maupun Pusat tidak bisa terus berlindung di balik alasan prosedur dan verifikasi teknis. Ketersediaan lahan yang diklaim sudah 100% dan alokasi dana yang tersedia seharusnya menjadi modal utama untuk bergerak cepat.
Untuk mencegah krisis kemanusiaan yang lebih dalam, pengamat kebijakan publik mendesak diambilnya langkah tegas, mulai dari memotong rantai birokrasi pendataan BNBA, menggunakan mekanisme penunjukan langsung yang transparan untuk kontraktor lokal, hingga memindahkan pusat komando pengawasan langsung ke Aceh Tamiang.
Rumah bukan sekadar bangunan beratap, melainkan fondasi dasar bagi warga untuk menegakkan kembali kehidupan mereka. Jika negara tidak mampu merobohkan tembok birokrasinya sendiri, maka janji pemulihan satu tahun tak lebih dari sekadar retorika kosong yang mengabaikan penderitaan rakyat di bumi muda segenap adat.
