Medan – Kepala Perwakilan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Sumatera Utara, Teuku Raja Muda, mendorong harmonisasi eksekutif dan legislatif Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. JARI mendorong agar DPRD Sumut dalam menjalankan fungsinya agar merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang mengatur tentang fungsi DPRD meliputi legislasi, anggaran dan pengawasan.
”kami mendorong agar Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara tidak berseteru dengan hal yang tidak penting untuk masyarakat, harmonisasi eksekutif dan legislatif justru akan menguntungkan masyarakat, terutama DPRD selaku perwakilan masyarakat yang dipilih untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat”, kata Raja, 01/08/2026.
JARI meminta agar DPRD fokus pada fungsi pengawasannya meliputi pelaksanaan Perda serta peraturan kepala daerah, penggunaan anggaran APBD oleh pemerintah daerah dan memantau kebijakan dan kinerja jalannya roda pemerintahan di daerah.
Pelaksanaan fungsi ini lebih menguntungkan publik daripada memunculkan kericuhan politik dengan eksekutif. Beberapa Perda pelayanan publik yang perlu dilakukan penguatan bersama seperti Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk masyarakat Miskin yang saat ini belum optimal, DPRD perlu mendorong optimalisasi Perda ini agar dapat menjangkau seluruh masyarakat di Sumatera Utara sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional warga negara di Sumut.
” sebaiknya DPRD fokus pada fungsinya dalam pengawasan pelaksanaan Perda serta peraturan kepala daerah, penggunaan anggaran APBD oleh pemerintah daerah dan memantau kebijakan dan kinerja jalannya roda pemerintahan di daerah, karena kinerja pengawasan ini penting dan menguntungkan masyarakat, salah satu yang kami monitoring saat ini adalah Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum untuk masyarakat Miskin yang belum optimal, baik dari sisi sosialisasi, penganggaran dan implementasinya, ini perlu dibahas bersama eksekutif agar hak konstitusional warga negara di Sumatera Utara terpenuhi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945″, tambah Raja yang juga Pengacara Publik ini.
DPRD juga perlu berkolaborasi dengan Gubernur untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang menjadi sumber dana utama untuk menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah, membiayai berbagai program pembangunan fisik maupun non-fisik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan bersama eksekutif turut mendorong Potensi Ekonomi dengan mengoptimalkan potensi lokal seperti pajak, retribusi, dan pengelolaan aset daerah agar lebih produktif.
”DPRD juga perlu berkolaborasi dengan Gubernur untuk bersama bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi sumber dana utama dalam membiayai berbagai program pembangunan fisik maupun non-fisik di Sumut yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan bersama Gubernur turut mendorong Potensi Ekonomi dengan mengoptimalkan potensi lokal seperti pajak, retribusi, dan pengelolaan aset daerah agar lebih produktif”, tutup Raja.
