‎Mengurai Benang Kusut Dugaan Pungli Dana BOK dan JKN di Aceh Utara: Antara Rekening Pribadi dan Setoran Wajib? ‎

Fadly P.B

‎Mengurai Benang Kusut Dugaan Pungli Dana BOK dan JKN di Aceh Utara: Antara Rekening Pribadi dan Setoran Wajib? ‎
Foto: Ilustrasi AI
Ukuran teks

‎” Terkait PMT selama 120 hari juga harus dikawal karena DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) saja tidak diberikan,” ungkap seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (6/8/2026).

‎Aceh Utara – Dugaan praktik pemotongan dana operasional dan insentif tenaga kesehatan kembali mencuat di tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kali ini, Kepala Puskesmas (Kapus) Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, Dr. Jarita, diduga memotong sejumlah dana hak pegawai dan operasional puskesmas dengan kisaran bervariasi antara 10 hingga 20 persen.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal yang layak dipercaya, dugaan pemotongan tersebut menyasar tiga pos anggaran utama:

‎Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas: Dipotong sebesar 20 persen.

‎Dana Insentif: Dipotong sebesar 10 persen.

‎Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Dipotong sebesar 10 persen.

‎Selain dugaan pemotongan dana tersebut, sumber itu juga menyoroti transparansi pengelolaan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang wajib dijalankan selama 120 hari. Program pencegahan stunting ini dinilai rawan penyelewengan karena pihak internal bahkan tidak diberikan akses terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

‎Upaya Konfirmasi dan Bantahan Dinas Kesehatan

‎Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala Puskesmas Tanah Pasir Dr. Jarita belum dapat terhubung; pesan melalui aplikasi WhatsApp pribadinya hanya bercentang dua. Kondisi serupa juga terjadi saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak Bendahara BOK Puskesmas Tanah Pasir yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons.

‎Sementara itu, di tempat terpisah, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Nurzahri, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Menurutnya, dana BOK dan JKN ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing penerima sehingga diklaim tidak ada pemotongan, Jum’at 14/08/2026.

‎Namun, ketika didesak lebih jauh mengenai mekanisme transfer dan pembagiannya serta berapa besaran alokasi anggaran BOK Puskesmas Tanah Pasir yang sebenarnya, Nurzahri memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban lanjutan.

‎Menanggapi klaim tersebut, sumber internal saat dihubungi kembali memberikan bantahan dan penjelasan lanjutan. Ia mengakui bahwa dana memang ditransfer secara langsung ke rekening pribadi, tetapi setelah itu para penerima diwajibkan untuk langsung menyetorkan kembali potongan tersebut kepada Bendahara BOK Puskesmas Tanah Pasir.

‎Dugaan praktik lancung yang mencederai program prioritas kesehatan masyarakat ini mendesak untuk segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum dan instansi pengawasan daerah. Kendati demikian, media ini senantiasa membuka ruang bagi pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan memberikan penjelasan resmi berlandaskan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik guna menjamin prinsip cover both sides.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks
Aceh
Indeks