‎Perselisihan Pelantikan Geuchik Berujung Teror, Mantan Geuchik di Aceh Timur Dilaporkan ke Polisi ‎

Fadly P.B

‎Perselisihan Pelantikan Geuchik Berujung Teror, Mantan Geuchik di Aceh Timur Dilaporkan ke Polisi ‎
Foto: Istimewa
Ukuran teks

Aceh Timur – Dinamika pemilihan dan pelantikan Geuchik (Kepala Desa) di Gampong Simpang Aneuh, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, berubah menjadi ancaman fisik. Muzakkir (49), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA), resmi melaporkan mantan Geuchik berinisial Y ke Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa, Kamis (31/7/2026).

‎Laporan yang teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/15/VII/2026/SPKT/POLSEK RANTAU SELAMAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tersebut, mendudukkan Y sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana pengancaman.

‎Kronologi Penghadangan dan Intimidasi

‎Kuasa hukum Muzakkir dari YARA perwakilan Langsa, H. A. Muthallib Ibrahim, mengungkapkan bahwa perselisihan ini bermula dari perbedaan pandangan terkait penundaan pelantikan Geuchik Simpang Aneuh di kantor bupati. Ketegangan memuncak pada Kamis (30/7/2026) sore.

‎Saat Muzakkir berada di sebuah warung kopi di kompleks SPBU Bayeun, ia menerima sambungan telepon dari terlapor. Percakapan yang awalnya berupa adu argumen soal kebijakan desa tersebut, menurut kuasa hukum, berubah menjadi rentetan kata-kata kasar dan luapan emosi dari Y.

‎” Untuk menghindari konflik, klien kami memilih pergi. Namun, saat mobilnya hendak keluar, kendaraan yang dikemudikan terlapor tiba-tiba menghadang,” ujar Muthallib, yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam), saat ditemui di Idi, Aceh Timur, Jumat (31/7/2026).

‎Muthallib menambahkan, terlapor diduga turun dari kendaraannya, mendekati mobil Muzakkir, dan melayangkan tinju ke arah kaca mobil bagian kiri. Muzakkir yang memilih untuk tidak meladeni provokasi, segera meninggalkan lokasi.

‎Ancaman Lanjutan

‎Alih-alih mereda, intimidasi justru berlanjut. Sesampainya di rumah, Muzakkir mencoba melakukan itikad baik dengan menghubungi kembali terlapor untuk meluruskan duduk perkara. Muzakkir menegaskan bahwa perannya sebagai pengurus LSM KANA adalah menjalankan fungsi advokasi berdasarkan aspirasi masyarakat dan memiliki legalitas resmi dari Kemenkumham.

‎Alih-alih diskusi, Muzakkir justru menerima ancaman verbal. “Kau harus minta maaf sama saya. Kalau tidak, di mana pun ketemu, saya tetap berurusan sama kamu, awas!” ujar Muzakkir menirukan ancaman terlapor.

‎Merasa keselamatan jiwanya terancam, Muzakkir bersama tim kuasa hukumnya memutuskan menempuh jalur hukum. Laporan tersebut kini telah diterima oleh pihak kepolisian melalui Bripka Zulkarnaini, Ka SPKT IC Polsek Rantau Selamat.

‎Menunggu Langkah Penyelidikan

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Rantau Selamat telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan awal. Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan perselisihan antara elemen masyarakat sipil dengan mantan pejabat desa.

‎Muzakkir berharap kepolisian dapat memproses perkara ini secara transparan dan berkeadilan. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib agar ada efek jera dan kepastian hukum,” tegasnya.

‎Hingga saat ini, pihak terlapor berinisial Y belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pengancaman tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks
Aceh
Indeks