‎Proyek P3-TGAI Meunye Seuleumak Diduga Gunakan Beton Bekas, Bangunan Lama Tak Dibongkar, Pemilik Aspirasi Masih Misteri

Fadly P.B

‎Proyek P3-TGAI Meunye Seuleumak Diduga Gunakan Beton Bekas, Bangunan Lama Tak Dibongkar, Pemilik Aspirasi Masih Misteri
Foto: Kondisi Proyek P3A Gampong Meunye Seuleumak, Kec. Paya Bakong, Kab. Aceh Utara
Ukuran teks

Aceh Utara – Pelaksanaan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Gampong Meunye Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan tajam. Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Meunye Seuleumak Tani diduga menggunakan material beton bekas bongkaran drainase lama untuk pembangunan infrastruktur baru tersebut.

‎Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis, 27 Agustus 2026, material sisa bongkaran terlihat dicampur dan dipasang kembali pada struktur bangunan P3A. Selain persoalan material, yang lebih mengundang pertanyaan, pada bagian lain lokasi pekerjaan juga terlihat konstruksi irigasi lama yang diduga tidak dibongkar sepenuhnya. Bangunan lama tersebut disebut justru ditempelkan atau disambungkan langsung dengan konstruksi baru yang sedang dikerjakan.

‎Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan. Apakah konstruksi lama memang dirancang untuk dipertahankan dan disambungkan dengan bangunan baru, atau seharusnya dilakukan pembongkaran terlebih dahulu sebelum pembangunan baru dilaksanakan?.

‎Hal ini penting dijelaskan karena sambungan antara konstruksi lama dan baru dapat berkaitan dengan kekuatan serta umur layanan bangunan irigasi. Namun, penilaian mengenai kelayakan teknisnya tentu membutuhkan pemeriksaan dari tenaga teknis atau instansi yang berwenang.

‎Jika konstruksi lama memang sengaja dipertahankan, pihak pelaksana perlu menjelaskan dasar teknisnya. Sebaliknya, apabila terdapat ketentuan yang mengharuskan pembongkaran tetapi tidak dilakukan, persoalan tersebut tentu layak mendapat perhatian dari pihak pengawas.

‎Dugaan juga muncul proyek ini juga tidak dilengkapi dengan papan informasi transparansi publik. Kondisi ini dinilai mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

‎Lemahnya pengawasan dari Tim Pendamping Masyarakat (TPM) turut dipertanyakan oleh warga setempat, mengingat penggunaan material bekas dalam proyek infrastruktur irigasi berpotensi melanggar Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis yang berlaku.

‎Perangkat Gampong Meunye Seuleumak saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat, 28 Agustus 2026, mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul program tersebut.

‎Ketika ditanya mengenai pihak yang berada di lapangan, perangkat desa tersebut menyebut nama Ramli. Menurutnya, ketika persoalan itu ditanyakan kepada pihak lapangan, terjadi saling lempar mengenai siapa yang mengetahui pekerjaan tersebut.

‎” Iya, tidak tahu aspirasi dari DPR RI mana. Dan saat ditanya ke orang lapangan yang bernama Ramli, mereka saling lempar bola,” ujar perangkat desa tersebut.

‎Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari perangkat desa dan belum dikonfirmasi kepada pihak yang disebutkan.

‎Ramli Belum Memberikan Penjelasan

‎Media ini juga berupaya menghubungi Ramli untuk meminta penjelasan mengenai pekerjaan tersebut, termasuk mengenai material yang digunakan, asal program, serta pihak yang bertanggung jawab di lapangan.

‎Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ramli belum berhasil dihubungi.

‎Begitu pula informasi mengenai siapa pihak yang membawa atau mengusulkan aspirasi program tersebut masih belum memperoleh penjelasan yang memadai.

‎Bukan Sekadar Soal Beton

‎Jika nantinya terbukti material beton bekas memang digunakan dalam konstruksi baru, pertanyaan berikutnya adalah apakah material tersebut memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.

‎Sebaliknya, jika material tersebut ternyata bukan bagian dari konstruksi baru atau penggunaannya telah sesuai ketentuan teknis, penjelasan dari pelaksana dan pengawas menjadi penting untuk meluruskan informasi yang berkembang.

‎Pada akhirnya, yang akan merasakan manfaat maupun risiko dari kualitas bangunan tersebut adalah petani. Karena itu, transparansi pekerjaan menjadi penting agar program yang menggunakan anggaran negara benar-benar menghasilkan infrastruktur irigasi yang layak, bukan sekadar bangunan yang selesai secara kasatmata.

‎Kini, publik menunggu penjelasan: dari mana program tersebut berasal, siapa yang bertanggung jawab di lapangan, apakah material bekas benar digunakan, dan bagaimana pengawasan terhadap kualitas pekerjaannya.

‎Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kelompok P3A Meunye Seuleumak Tani, Ramli, TPM, serta pihak dan instansi terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Undang-Undang Pers.

(Tim)

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks
Aceh
Indeks